Connect with us

NEWS

Jaksa Agung Jerat Kasus Pornografi Rizieq Shihab

Published

on

Foto : Jaksa Agung, HM Prasetyo. (Ist)


Jakarta, JARRAKPOS.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima berkas kasus beredarnya gambar dan percakapan bernuansa pornografi yang melibatkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Berkas tersebut masih di berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Saat ini berkas perkaranya masih berada Direskrimsus Polda Metro Jaya setelah kajati DKI mengembalikan SPDP pada 21 November 2017,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/03/2018).

Prasetyo menjelaskan, kasus Rizieq Shihab tersebut masuk dalam 14 kasus pidana umum yang menarik perhatian masyarakat. Termasuk pula kasus penyelenggaraan ibadah umrah First Travel, penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Saracen ataupun Muslim Cyber Army (MCA) hingga penangkapan pengedaran narkoba.

Advertisement

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Rizieq sebagai saksi dalam kasus chat seks ini. Namun, beberapa saat setelah surat dikirim, Rizieq dan keluarganya terbang ke Tanah Suci dengan alasan ibadah umrah pada April 2017.

Polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Rizieq Shihab pada 8 Mei 2017. Pentolan FPI itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 10 Mei 2017.

Namun, posisi Rizieq yang masih berada di luar negeri membuat dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Rizieq sempat diancam bakal dijemput paksa lantaran dua kali tak mengindahkan panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga akhirnya, polisi meningkatkan status hukum Rizieq. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks diduga dengan Firza pada Senin 29 Mei 2017 malam.

Advertisement

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dilakukan setelah Firza. Firza lebih dulu berstatus tersangka pada Selasa, 16 Mei 2017. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik beberapa kali memeriksa Firza dan saksi-saksi lainnya.

Penyidik sempat memeriksanya di Arab Saudi. Namun, sampai sekarang, kasus tersebut masih menggantung. rak/ama

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply