Connect with us

DAERAH

Ini Fakta Sebenarnya tentang 196 Mobil Dinas yang bikin Heboh, Menurut Aset BKAD Indramayu!!!

Published

on

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Belum lama ini Pemda Indramayu melakukan sidak kendaraan operasional milik Pemda Indramayu. Dari hasil sidak dan pengumpulan kendaraan yang langsung di pimpin oleh bupati Indramayu Lucky Hakim di Sport Center beberapa hari yang lalu diketemukan data 196 unit mobil dinas milik Pemda Indramayu entah dimana keadaannya, namun yang pasti pemerintah daerah Indramayu terutama BKAD lebih khusus bagian Aset yang bertugas mencatat dan mengarsipkan keberadaan mobil tersebut di dinas masing-masing Pengguna.
Menurut Staff Aset BKAD Indramayu Om Jo (bukan nama sebenarnya) saat ditemui di ruang kerjanya” Perlu saya jelaskan keberadaan mobil dinas sebanyak 196 unit itu bukan hilang tetapi ada 3 penyebab mobil tersebut itu tidak bisa di hadirkan:

1. Mobil tersebut akan kita lelang yang sekarang ada di gudang BKAD.
2. Mobil tersebut kondisinya rusak parah dan ada di dinas masing-masing pengguna.
3. Mobil tersebut di pake untuk perjalanan dinas atau pelayanan jadi tidak bisa dihadirkan.

Jadi berdasarkan fakta yang ada apakah semua mobil dinas baik itu mau dilelang, rusak parah, dan sedang dipake untuk perjalanan /pelayanan dinas itu harus dan mesti dihadirka????. Semestinya tugas pemeriksaan dan pengecekan kendaraan dinas itu tanggungjawab Bendahara pencatatan Aset dinas/SKPD atau kecamatan masing-masing bukan hanya tugas Aset BKAD saja” ujar om Jo.

Jadi sangat disayangkan kalau ada seseorang yang hanya menyalahkan Aset BKAD saja, kalau ditanya mobil no ini ada di dinas mana kami bisa menjawab, tetapi kalau mobil ini di gade atau dijual ya kami hanya menerima laporan tersebut selanjutnya kami/Aset BKAD akan berkordinasi dengan dinas/SKPD mobil itu berada atau minta bantuaan Satpol PP untuk menarik kendaraan tersebut, kalau sudah ketemu keberadaannya” lanjut om Jo.

Advertisement

Perlunya kesadaran dari setiap pemakai atau pemegang mobil dinas tersebut karena mobil tersebut di beli dari pajak rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan dinas bukan pribadi, Apalagi sampai digadaikan atau dijual itu sudah merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditolelir!!! *****(GUS Wahyu Sekober)*****

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]