Connect with us

HUKUM

GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang ke-3 Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Ponpes ďi Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang

Published

on

MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Hari ini Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali kawal Sidang ketiga kasus pelecehan seksual dengan terdakwa KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, yang tidak lain Pengasuh Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, di ruang sidang Cakra. Selasa, (17/6/2025) pukul, 10:30 wib siang.

Dalam sidang kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang saksi dari korban tidak hadir

Dok.jarrakpos/fri

Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nauval Amarullah, S.H., M.H, sangat menyayangkan tidak kehadiran saksi atas nama Hariyanto yang tidak lain adalah Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan JPU, bahwa saksi tidak bisa hadir karena ada kepentingan pernikahan warganya.

“Sidang ketiga terkait kasus pelecehan seksual ini adalah terkait keterangan saksi. Namun sayang sekali, saksi tidak bisa hadir,” ujar PJU Nauvel Amarullah, S.H., M.H.

Advertisement

Diterangkan oleh JPU, bahwa ke depan saksi akan didatangi ke rumahnya.

Komandan GPK, Pujiyanto atau biasa dipanggil Yanto Pethok’s menuturkan bahwa saksi tidak hadir baginya tidak mempengaruhi. Baginya (GPK Aliansi Tepi Barat) akan terus berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.

“GPK Aliansi Tepi Barat tidak akan tinggal diam disaat generasi bangsa dirusak oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing,” ujar Yanto Pethuk’s.

Terlebih, masih menurut Yanto Pethok’s bahwa Presiden Indonesia, Prabowo Subiyanto, telah menaikkan gaji bagi seluruh hakim di seluruh Indonesia.

Advertisement

“Dengan dinaikkan gaji para hakim, kami berharap bisa menambah kredibilitas dari hakim itu sendiri, termasuk disini Kabupaten Magelang,” katanya.

Direntan waktu kurang lebih 3 s/d 4 tahun belakangan ini telah terjadi kurang lebihnya 3 kali pelecehan seksual dari pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan yang sama. Untuk itu pihaknya berharap adanya peran serta dari Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Magelang, karena GPK Aliansi Tepi Barat akan selalu memberi motivasi bagi orang tua yang ingin memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren harus selektif, agar kejadian serupa tidak terulang kembali lagi.

“GPK Aliansi Tepi Barat akan selalu menjadi garda terdepan mengawal kasus pelecehan seksual ini, agar kejadian seperti ini tidak terulang dan terulang kembali,” jelas Yanto Pethok’s.

Sidang pelecehan seksual dengan terdakwa KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni melanggar Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf C dalam Undang-undang yang sama.

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]