DAERAH
Gila !! Gadis di bawah Umur di Minta Melayani Nafsu Bejad Wakil Ketua BPD Panyindangan Kulon- Kecamatan Sindang.

INDRAMAYU JarrakPos.Com- Tokoh masyarakat seharusnya memberi suri tauladan bagi masyarakatnya serta dapat melindungi warga masyarakat sekitarnya. Tetapi apa yang dilakukan Wakil ketua BPD desa Panyindangan Kulon ini berprilaku sebaliknya, entah apa yang ada dibenak fikirannya padahal peraku sendiri sudah memiliki anak dan Istri yang usianya sama.
Adalah Helen (bukan nama sebenarnya) korban nafsu bejad dari Wakil ketua BPD desa Penyindangan Wetan Bernama Edy Kuteng melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Helen yang tidak lain adalah tetangga sebelah rumah pelaku yang beralamat desa Panyindangan Kulon blok Gandok Karang Malang, korbannya atas nama Helen berusia 12 tahun kelas VII SMP TI Nihmu yang beralamat di Jalan Raya Pecuk kecamatan Sindang.
Saat ditemui dikediamannya salah seorang masyarakat blok Gandok Karang Malang Saleh saat diminta keterangan ” bahwa pelaku Edy Kuteng sering membujuk dan membawa jalan mulai kelas 5 sekolah dasar sampai dengan saat ini duduk di kelas VII SMP TI, selain itu Edi Kuteng juga pernah mencalonkan diri menjadi kuwu di Panyindangan Kulon hanya selalu kalah. Selain itu AK juga sudah sering kali membawa anak di bawah umur untuk memenuhi nafsu bejadnya” tegas Saleh.
Ini bukan yang pertama kali, Edi Kuteng sebelumnya juga pernah berbuat hal serupa cuma di adakan perdamaian dengan korban hingga Edi Kuteng menjual rumahnya, sekarang terjadi lagi degan helen maka semua warga blok Gandok Karang Malang sepakat kurang lebih tanggal 12/05/25 (Senin) untuk mengadakan penggerebegan di rumah Edi Kuteng” ujar Saleh
Perlu diketahui korban Helen kedua orang tuanya pisah (cerai) maka Helen dirawat dan tinggal dengan ibunya yang bernama sulis alias Elis sedangkan ayah kandungnya bernama Sugiarto (alamat bangkir), saat peristiwa terjadi ibu Sulis sudah menikah dengan orang Lamaran Tarung dan Sulis ikut suaminya yang beralamat blok Pendawa Rt.16/06 desa Lamaran Tarung kecamatan Cantigi. Setelah kejadian itu Helen di rujuk ke RSUD Indramayu untuk di Visum serta melaporkan kejadiaan tersebut ke Dinas Dalduk dan P3A Indramayu” lanjut Saleh.
Saat ditemui di ruang kerjanya Kasie Perlindungan Anak dan Perempuan Edy ” kami hanya menerima laporan dan mengadakan pendampingan kepada korban saja, untuk urusan hukum mangga membuat laporan ke Polres Indramayu bagian Perlindungan anak dan Perempuan dengan kanit Ragil sambil membikin pengaduaan agar pelaku dapat diproses hukum, sejauh ini Dinas Dalduk dan P3A telah mengadakan pendampingan dengan Psiatter yang telah ditunjuk, hal ini bertujuaan agar korban bisa pulih dan berani menceritakan segala yang menimpanya” papar Kasie Eddy.
Saat dikonfirmasi ke Polres Indramayu melalui staf Kanit PPA mengenai masalah tersebut melalui chat ” saya akan cek dahulu masalah tersebut, karena sata sedang Anev dan belum ada Laporan Pengaduan (LP) dari korban untuk saat ini” jelas staf Kanit PPA.
Ketika dihubungi melalui saluran telefon ibunda Helen yang bernama Sulis tidak berani mengangkat dan membalas Chat, kemudiam Jarrak Pos mencoba menemui di rumah kediamannya yang berada di blok Pendawa Rt.16/06 desa Lamaran Tarung kecamatan Cantigi juga hanya nampak rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Hal ini menimbulkan kecurigaan apakah sudah terjadi transaksi pemberian uang kompensasi dari pelaku Edy Kuteng ke orang tua korban.
Sudah secepatan Aparat APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segela meringkus pelaku demi penegakan hukum dan keadilan dalam hukum!!! Hukum bisa tegak kalau APH tidak tebang pilih!!
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.
Di Indonesia, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur:
• Pasal 289 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
• Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dari tindakan asusila.
• Pasal 291 KUHP
Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
• Pasal 293 KUHP
Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat dihukum penjara hingga lima tahun. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan dalam. *****(GUS Wahyu Sekober96)******
You must be logged in to post a comment Login