Connect with us

NEWS

Gencarkan Operasi Pekat, Polres Magelang Kota Berhasil Amankan 844,3 Liter Miras

Published

on

Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Polres Magelang Kota bersama Kodim 0705/Magelang dan Satpol PP Kota Magelang, Jumat (24/03/2023). (foto: Feri)

KOTA MAGELANG – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat), salah satunya dengan melibas peredaran minuman keras (miras). Operasi Pekat digalakkan bersama Kodim 0705/Magelang dan Satpol PP Kota Magelang.

Pada Operasi Pekat yang dilaksanakan pada Selasa (21/03/2023) lalu berhasil menyita sebanyak 844,3 liter miras berbagai jenis. Hal itu diungkap dalam Konferensi Pers di Aula Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (24/03/2023) siang.

Konferensi Pers yang dihadiri puluhan awak media tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K.,M.M. Hadir mendampingi Kapolres, Dandim 0705/Magelang dan Kasatpol PP Kota Magelang.

Kapolres Yolanda menjelaskan dalam Operasi Pekat menjelang bulan Puasa Selasa (21/03/2023) lalu berhasil diamankan miras oplosan sebanyak 844,3 liter dari berbagai jenis, beserta tiga orang penjualnya.

“Ketiganya warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Mereka adalah GP (33), ATP (28) dan REH (43),” ujar AKBP Yolanda.

Advertisement

Menurut Yolanda, informasi terkait adanya penjualan miras oplosan ini didapatkannya dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Dan benar, kita dapatkan miras tersebut di rumah GP, dan kita lakukan pengembangan lagi, kita dapatkan di rumah ATP dan REH,” kata Yolanda.

Menurut salah satu Tersangka penjual miras, GP, dirinya mengaku miras tersebut didapatkan dari luar kota, yaitu dari Kabupaten Sukoharjo. Dan keuntungan jual tiap harinya di kisaran Rp 100 ribu.

“Saya terpaksa lakukan ini, karena saya tidak punya pekerjaan atau menganggur,” terang GP, saat ditanya oleh awak media.

Advertisement

Di acara Konferensi Pers itu, Kasatpol PP Kota Magelang, OT Rostrianto mengatakan, ketiga pelaku penjual miras akan dikenai tindak pidana Pasal 27 Jo 23 huruf b Perda Kota Magelang, Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 3 bulan, atau denda sebanyak Rp 53 juta.

“Satpol PP Kota Magelang bersama Polres dan Kodim akan terus meningkatkan patroli. Tidak hanya miras saja, namun juga akan melakukan patroli di tempat-tempat umum,” ujar Kasatpol PP, Rostrianto.

Sementara Dandim Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, mengimbau kepada masyarakat umum untuk berperan aktif menjaga kondusivitas Magelang. Dandim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adannya peredaran atau penjualan miras.

“Kita hormati bulan Ramadan, jangan nodai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan miras. Ke depan kita akan tindak tegas masalah miras ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Dandim. (Fri)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply