Connect with us

NEWS

FPK dan KRAK Sulteng Usut Peredaran Pasir Sungai Palu dikirim ke Luar Daerah

Published

on

Menurut, jarrakpos.com – Konstitusi, negara menguasai secara penuh semua kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu proses pemanfaatan kekayaan alam tersebut ialah kegiatan usaha pertambangan. Dalam hal ini, mineral dan batubara (Minerba).

Namun, dalam sektor pertambangan rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif.

Dalam konferensi pers minggu 19/02/2023 Pengururus Besar Forum Pemuda Kaili FPK Sulteng Moh Raslin mengatakan diperlukan regulasi yang dapat mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam bidang usaha pertambangan.

Tentunya sebagai payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.

Advertisement

Harapannya tentu supaya kegiatan usaha pertambangan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tegas Raslin

Sementara itu Ketua Umum KRAK Sulteng Harsono Bereki juga memberikan pendapatnya , menurutnya Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara. Sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.

Advertisement

Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara, tegas Harsono Bareki..

Salah satu contoh peredaran pasir sungai Palu semakin tak terkendali, tidak tanggung tanggung hampir semua Jetty milik perusahaan galian C mulai dari Buluri dan Watusampu kota Palu serta Loli dan Kabonga Kabupaten Donggala terlihat tumpukan material pasir yg diduga dari sungai Palu di sejumlah jetty perusahaan galian C seperti PT. Bosowa PT. Batu Alam Sumber Sejahtera, PT. Balikpapan Ready Mix dan PT. Multi Sari, praktik praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun tahun, berapa banyak Pemda Sigi telah dirugikan dari kegiatan kegiatan yg diduga ilegal tersrbut..

Menuruti Peneliti KRAK Sulteng Abdul Salam, ia berpendapat tidak mungkin pasir2 sungai palu bisa diperjual belikan antar pulau menggunakan tongkang jika tidak ada oknum2 yang merestui, ini masalah serius dan bukan lagi rahasia umum bahwa ditengarai adanya oknum2 aparat yg diduga dibalik peredaran material pasir sungai Palu ke luar daerah, ini masalah serius harus diusut tuntas.

Perusahaan perusahaan galian C yang memperjualbelikan material pasir Palu keluar daerah menggunakan kapal tongkang, praktik2 tersebut ditengarai telah merugikan daerah, tegas Abdul Salam.

Advertisement

Setelah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup Minggu inCi KRAK dan FPK Sulteng akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait

_Adanya Dugaan Jual Beli Material Pasir Palu Antar Pulau_

Laporan : Afdal

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply