HUKUM
Dinilai Tak Beri Efek Jera, Eks Penyidik KPK Heran Vonis Ringan Pelaku Koruptor APD COVID-19

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengaku heran atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terlebih kejahatan itu terjadi dalam situasi darurat nasional. Sabtu,(7/6/2025)
“Vonis ringan terhadap pelaku korupsi saat pandemi tentu sangat mengecewakan. Ini berisiko mendorong keberanian melakukan korupsi karena hukum dianggap tidak menakutkan,” ujar Yudi dalam keterangannya kepada media, Jumat (6/6).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Selain Budi Sylvana, dua terdakwa lainnya, yakni Ahmad Taufik (Dirut PT Permana Putra Mandiri) dan Satrio Wibowo (Dirut PT Energi Kita Indonesia), masing-masing divonis 11 dan 11,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Ketiganya dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan 5 juta APD senilai Rp3,03 triliun, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp319 miliar.
KPK sebelumnya sempat membuka kemungkinan menuntut hukuman mati dalam kasus ini, mengingat tindak pidana dilakukan dalam masa bencana nasional, yakni pandemi COVID-19.
Namun kenyataannya, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa membuat sejumlah kalangan mempertanyakan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut keselamatan rakyat.
“Kasus ini harusnya menjadi momentum penegakan hukum yang tegas, bukan justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” tegas Yudi.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk meninjau putusan-putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login