Connect with us

NEWS

Dikdik Suratno Nugrahawan Pernah Sarankan Hal Ini ke Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat Digertak Oknum Penyidik KPK

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang kasus suap yang dilakukan oleh mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu 11 Januari 2023.

Dalam sidang yang berlangsung dengan diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi yang diantaranya merupakan Pejabat (Pj) Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan yang tak lain merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.

Keempat saksi lainnya yakni, Heri Zaini, Ahmad Nuryana, Maria Fitriani dan Dini Nurdiani.

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa KPK mempertanyakan kepada Dikdik Suratno Nugharawan yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi terkait pengumpulan sejumlah uang saat Open Bidding di Hotel Sariater.

Baca juga :Mode Busana Seksi zaman Kuno di Berbagai Belahan Dunia | Artikel Inspiratif

Menanggapi pertanyaan Jaksa KPK, Dikdik mengaku, pihaknya di hubungi oleh Ajay M Priatna selaku Walikota Cimahi pada saat itu, dimana pada intinya Ajay meminta untuk bertemu.

Dikdik menyampaikan, dirinya dihubungi langsung oleh Ajay M Priatna saat masih menjabat sebagai Walikota Cimahi.

Advertisement

“Pada intinya pak Ajay meminta ketemu dan kebetulan saat itu saya berada disalah satu hotel sedang melaksanakan kegiatan open biding. Dan saat kami bertemu di Hotel tersebut ternyata pak Ajay membutuhkan sejumlah uang sebesar 1 miliar, dan saya jawab ko besar amat,”kata Dikdik.

Dikdik menyebutkan, pihaknya menanyakan uang 1 miliar tersebut akan diberikan kepada siapa, Bahkan ia mengingatkan Ajay agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku dari KPK itu.

” Pada saat itu juga saya menanyakan uang tersebut untuk siapa, dan pak Ajay menjawab untuk Roni (Stepanus Robin Pattuju). Dan saya sampaikan jangan sampai tertipu, barangkali itu modus dari sebuah penipuan,” ujar Dikdik.

“Itu serius, “jawab Dikdik menirukan jawaban Ajay.

Advertisement

Dikdik mengungkapkan, permintaan uang sebesar 1 miliar itupun dinilai berat.

” Uang sebanyak itu berat, lebih baik janganlah, karena dengan nominal sebesar itu nantinya akan menjadi masalah,”kata Dikdik menyarankan kepada Ajay M Priatna.

Meski demikian, Dikdik membeberkan, mantan Walikota Cimahi itu memelas meminta bantuan dirinya dengan meminta hal itu disampaikan ke seluruh pejabat SKPD agar uang tersebut bisa dikumpulkan dengan cara rembugan.

Namun, saat Dikdik menceritakan kejadian, Jaksa KPK mempertanyakan, siapa yang menyuruh untuk mengumpulkan uang Itu dari seluruh SKPD, “tanya Jaksa.

Advertisement

” Beliau (Ajay Muhammad Priatna). Uang itu dikumpulkan dari seluruh SKPD dengan seiklasnya, karena bagi saya ini adalah sebuah perintah dari atasan. Setelah itu saya sampaikan kepada rekan-rekan sesuai perintah dari pak Ajay, “jawab Dikdik.

” Dan uang yang terkumpul tidak pada saya karena takutnya nanti saya dituding,”sambungnya.

” Berapa jumlah uang yang saksi berikan, dan berapa yang terkumpul dan diserahkan kepada terdakwa Ajay,”tanya Jaksa KPK.

” Saya memberikan 5 juta, dan saya mendapat laporan dari pak Ahmad dimana uang yang sudah terkumpul kurang dari 250 juta. Tetapi digenapkan sama pak Ahmad menjadi 250 juta,”jawab Dikdik.

Advertisement

Selanjutnya Jaksa KPK menanyakan terkait dengan broadcester via WhatsApp yang di lakukan Dikdik yang memerintahkan ajudan pribadinya untuk mengumpulkan seluruh Kepala SKPD.

Jaksa KPK langsung membacakan BAP Dikdik Suratno Nugharawan pada point 5,
bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 08 atau 09 pagi, saya memerintahkan ajudan saya yang bernama Wiki Adrianto untuk memanggil seluruh Kepala SKPD termasuk para Camat untuk menemui saya di Hotel Sariater.

Baca Juga :Penggemar Daging, Wajib Berhati Hati | Artikel Inspiratif

Dan seingat saya ada beberapa kepala SKPD yang saya panggil sendiri, “kata Jaksa KPK membacakan BAP Dikdik Suratno Nugharawan.

Advertisement

” Jadi ini bagaimana, kan ada yang anda perintahkan dan ada yang anda panggil sendiri, jadi kaitannya apa dengan saudara,” tanya Jaksa KPK.

” Itukan permintaan dari pak Ajay,”jawab Dikdik.

” Yang datang dalam kegiatan itu siapa saja seingat saksi,”tanya Jaksa KPK.

” Yang datang pada waktu itu ada beberapa Camat dan Kesbanpol,” jawab Dikdik.

Advertisement

Sementara itu, Jaksa KPK juga mencecar saksi Ahmad Nuryana saat masih menjabat sebagai asisten ekonomi pembangunan sekaligus Plt BPKAD Kota Cimahi.

” Apa jabatan saksi saat ini,” tanya Jaksa KPK.

” Saya menjabat sebagai kepala dinas pariwisata dan Kebudayaan,” jawab Ahmad.

Apakah saksi juga hadir di Hotel Sariater saat open bidding, “tanya Jaksa KPK

Advertisement

Ahmad mengaku, dirinya mendapatkan chat whatsap pridabdi dari ajudan Sekda yang bernama Wiki Adrianto.

Dalam pesan chat tersebut, kata Ahmad, dirinya diminta hadir di Hotel Sariater pukul 08:00 pagi.

” Saya langsung berangkat tidak kekantor dulu dan langsung menemui pak Sekda pak Dikdik,” kata Ahmad.

Setalah bertemu dengan Dikdik Suratno Nugharawan, ia langsung diberitahu terkait adanya permasalahan yang dihadapi Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Advertisement

” Saat saya bertemu dengan pak Dikdik, saya langsung diberitahu terkait adanya kebutuhan untuk membantu pak Ajay, dan saya yang diperintah pak Ajay untuk menampung uang hasil rembugan dari seluruh SKPD,” ujarnya.

“Berapa nilai yang saksi berikan dalam rembugan itu,” tanya Jaksa KPK.

“Saya memberikan sebesar 15 juta” jawabnya.

Dengan nominal sebesar itu, apakah saksi tidak keberatan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Ajay, “tanya Jaksa KPK.

Advertisement

” Saya tidak keberatan, karena semasa pak Ajay menjabat Walikota Cimahi beliau tidak pernah menyusahkan saya, tetapi kalau masalah tugas kinerja beliau justru lebih tegas, “jelasnya.

Usai sidang berakhir, Kuasa Hukum Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution mengatakan, dari keterangan lima orang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi salah satunya Dikdik Suratno Nugharawan yang merupakan mantan Sekda Kota Cimahi.l dan sekarang menjabat Pj Walikota Cimahi.

Dari keterangan semua saksi, Penuntut Umum mencoba mengali motif dari pengumpulan sejumlah uang dari seluruh SKPD Kota Cimahi.

Pada tanggal 14 Oktober, kata Fadli kliennya bertemu dengan penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju di Jakarta. Setelah pertemuan itu kliennya menceritakan kepada Dikdik Suratno Nugharawan terkait adanya permintaan sejumlah uang dari penyidik KPK sebesar 1,5 miliar.

Advertisement

“Permintaan uang tersebut sebesar 1,5 miliar, karena pak Ajay tidak mempunyai uang saat itu maka diceritakan kepada pak Dikdik,”kata Fadli Nasution kuasa hukum Ajay M Priatna.

Selain itu, Fadli menambahkan, bahwa ada informasi penyelidikan KPK di Bandung Raya termasuk kota Cimahi terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Baca juga:Titik Rangsang Gairah Seks Wanita | Tips Inspiratif Bagi Pria

Kemudian, kata dia, Dikdik selaku Sekda Kota Cimahi berinisiatif membantu dengan mengumpulkan seluruh SKPD, dengan jumlah uang yang terkumpul sebesar 250 juta yang motifnya itu untuk diserahkan ke penyidik KPK yang bernama Stepanus Robin Pattuju.

Advertisement

“Tetapi setelah uang tersebut dikumpulkan dan diberikan ke pak Ajay, pada tanggal 27 November justru pak Ajay di OTT oleh KPK dalam perkara rumah sakit (RS) Kasih Bunda. Dan tidak ada kaitannya dengan perkara Bansos Covid-19,”ujarnya.

” Yang ternyata penyelidikan Bansos Covid-19 itu terjadi di Kabupaten Bandung Barat dan tidak ada kaitan dengan kota Cimahi, itulah inti persidangan kali ini, “pungkasnya.

Editor :Deni Supriatna

Advertisement