Connect with us

HUKUM

Bekerja Tanpa Surat Resmi, Oknum BPN Padangsidimpuan Terlibat Mafia Tanahkah?

Syawal Rifai

Published

on

Padangsidimpuan, (JarrakPos)- Tidak jelas apa yang diinginkan oknum-oknum pegawai di kantor ATR/BPN kota Padangsidimpuan, apakah dalam menjalankan tugasnya sesuai motto yang terpampang pada tulisan bingkai yang tergantung di dinding lobby kantor tersebut atau harus ada sesuatu baru bekerja secara legal?

Yang pasti tulisan bingkai tersebut terdapat 4 butir bertuliskan Maklumat Pelayanan diantaranya:

1. siap bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melayani dan membahagiakan masyarakat dengan hati yang tulus .
2. Sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan berdasarkan Permenpan – RB nomor 15 tahun 2014
3. Siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus
4. Bersedia untuk menerima sangsi dan /atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standard.

Yang paling menarik simpati dari tulisan bingkai di atas adalah siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standart.

Advertisement

Namun bagaimana jika seorang oknum ATR/BPN yang bertugas sebagai petugas ukur tiba-tiba datang melakukan pengukuran tanah di pekarangan rumah orang tanpa menggunakan surat resmi dari pimpinannya?

Anehnya lagi, selain tanpa tandatangan dan stempel pimpinan, orang yang ditugaskan melaksanakan pengukuran dalam surat tugas nomor : 32/St-02.20/III/2023 berbeda dengan yang melakukan pengukuran di lapangan.
Diketahui kedua orang yang melakukan pengukuran di kediaman rumah dr. Badjora M. Siregar bernama Taufik dan Danang pada Jum’at (24/03) bukan Fransiskus Samosir .

Surat yang ditunjukkan oleh kedua oknum ATR/BPN kepada kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar terlihat tanpa ditandatangani oleh Muhammad Edi Saputra, A.PTNH bertindak atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Kepala Seksi Survey dan Pemetaan.

Isi surat tersebut untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral pada lokasi dan volume kegiatan sebagai berikut :

Advertisement

a. Desa : Ujung Padang
b. Kecamatan : Padangsidimpuan Selatan
c. Volume : 3.946 m2

Selain tanpa tandatangan dari Kasi survey dan pemetaan , surat tersebut juga tidak ditandatangani seseorang yang bernama Syahlan bertindak sebagai Pemohon bersifat mengetahui.

Apakah keterburu-buruan ini bahagian dari sesuatu yang menjanjikan memicu seseorang untuk bekerja tanpa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku?
Tapi entahlah yang pasti mereka itu bahagian dari manusia kata kuasa hukum dr. Badjora Muda Siregar.

Menurut Amin M. Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting, SH selaku kuasa hukum dr. Badjora M.Siregar selayaknya surat tugas yang dikeluarkan oleh sesuatu institusi harus ditandatangani dan dibubuhi stempel kantor, hal ini menunjukkan legal standing dari surat tersebut.

Advertisement

Atas pengukuran tanah illegal ini, kuasa hukum Dr. Badjora, pada hari itu juga Amin M Ghamal Siregar, SH dan Alwi Akbar Ginting, SH. langsung bertindak cepat menyampaikan keberatan dan pelaporan secara lisan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidempuan.

Berhubung kepala kantor BPN kota Padangsidimpuan sedang dinas di luar kota, kuasa hukum Dr. Badjora hanya dapat bertemu dengan Kepala TU Anita Siregar, dan hasil komunikasi dengan beliau mengakui bahwa benar oknum BPN berinisial FS benar melakukan pengukuran illegal, dan atas tindakan FS tersebut Anita mengucapkan permintaan maaf.

Tetapi kuasa hukum dr. Badjora menyampaikan dengan tegas, tidak cukup hanya mengucapkan kata maaf saja, tindakan pengukuran illegal yang dilakukan instansi resmi d.h.i BPN Kota Padangsidimpuan harus dilaporkan dan diproses secara hukum.

“Kami sudah terlalu bersabar dengan banyaknya ketidak adilan yang dirasakan oleh klient kami (Dr. badjora), dimana setiap surat yang kami kirimkan ke BPN Kota Padangsidimpuan sejak tahun 2021 terkait silang sengketa kepemilikan tanah di jalan kenanga tidak pernah direspon dan di balas, kami tidak ingin surat-surat kami hanya dijadikan arsip kantor BPN saja tanpa di balas dan ditindaklanjuti, jadi terhadap permasalahan ini kami akan melaporkan tindakan oknum BPN kota Padangsidimpuan yang melakukan pengukuran illegal ke Menteri Agraria dan Tata Ruang RI”, terang Ghamal. *(Ali Imran)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply