Connect with us

DAERAH

Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

Published

on

SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka.

Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.

Penggugat yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menilai Jokowi telah gagal memenuhi janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto. Rabu,(9/4/2025).

Advertisement

Atas dasar tersebut, penggugat menilai telah terjadi wanprestasi dan menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dengan dua unit mobil Esemka Bima.

 

 

Editor: Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]