DAERAH
Aufaa Gugat Jokowi ke PN Surakarta

SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka.
Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka.
Penggugat yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menilai Jokowi telah gagal memenuhi janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.
“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto. Rabu,(9/4/2025).
Atas dasar tersebut, penggugat menilai telah terjadi wanprestasi dan menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dengan dua unit mobil Esemka Bima.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login