EKONOMI
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Rp 931 Juta

JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Istana Kepresidenan menanggapi sorotan publik terkait anggaran pengadaan mobil dinas bagi pejabat eselon I yang nilainya mencapai Rp 931,64 juta per unit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan standar biaya, bukan kewajiban belanja.
“Setiap tahun pemerintah pasti mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja, ada aturan mainnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia menekankan bahwa standar biaya tersebut hanya menjadi acuan maksimal, bukan angka yang harus sepenuhnya digunakan. “Bukan berarti harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” tegasnya.
Anggaran pengadaan mobil dinas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, nilai pengadaan mobil dinas pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 931,64 juta per unit, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 878,91 juta per unit.
Kenaikan standar biaya ini menuai kritik dari sebagian kalangan, mengingat situasi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Namun, pemerintah memastikan bahwa pengadaan kendaraan dinas tetap memperhatikan kebutuhan dan prioritas masing-masing instansi.
Editor: Feri
sumber : watimpres
You must be logged in to post a comment Login