Connect with us

NEWS

Abaikan K3-SOP, FPST Kecam PT.GNI

Published

on

PALU,Jarrakpos.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Peduli Sulawesi Tengah (FPST) mengecam sering terjadinya kecelakaan kerja di pabrik pemurnian nikel PT Gunbuster Nickel Indonesia (GNI) yang berujung hilangnya nyawa pekerja.

Kecaman dalam bentuk aksi demo itu dilakukan FPST di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulteng di Palu, 19 Januari. Dalam aksinya, orasinya sejumlah oratornya menyampaikan bahwa kericuhan di PT GNI merupakan respon tenaga kerja terhadap PT GNI yang sering mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dalam dunia industri.

Massa FPST diterima oleh Sekretaris Disnaker Sulteng, Dr.Rusmiadi, ST, MSi. Dalam kesempaan tersebut Kordinator Lapangan, Agus menjelaskan bahwasannya konflik yang terjadi di PT GNI merupakan buntut dari persoalan internal perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan K3 Sesuai SOP yang berlaku.

Kecelakaan kerja yg sudah beberapa kali terjadi di PT GNI dari sejak masa konstruksi tidak ada informasi terkait penyelesaian kasus-kasus ini secara utuh dan terbuka.

Advertisement

Tercatat sejak tanggal 10 juni 2022 kasus kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa sudah terjadi di PT GNI. Inisial HR (23 tahun) meninggal tertimbun longsor bersama ekskavator kerja, 24 juni 2022 YOSER (41 tahun) meninggal terseret longsor saat sedang mengoprasikan dozer tanpa lampu penerang, 6 juli 2022 ali fafhan (21 tahun) meningg karena tercebur ke area pembuangan slek yang panas, 14 januari 2022 tiga orang pekerja tewas usai terjadinya kerusuhan di areal PT GNI, 22 desember 2022 Made Devri dan Nirwana Salle meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tunggu smelter. Terang agus rentetan kasus ini menjadi bukti bahwa PT GNI benar benar jauh dari standar K3 perusahaan.

Olehnya, FPST mendesak pihak Disnaker untuk segera melakukan audit K3 dan memberikan sanksi tegas kepada PT. GNI.

Masa aksi juga meminta pihak PT GNI bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja kariawan dan harus ditindak lanjuti sesuai undang-undang yg berlaku.

Karyawan yang di berikan SP 2, yakni diskorsing selama 6 bulan dan di PHK sepihak oleh perudsahan karena melakukan aksi masa dan mogok kerja juga harus segera dipekerjakan.

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama Disnaker Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk segera mnyelesaikan persoalan yg terjadi di sana khususnya soal Kesehatan dan keselamatan kerja. “Ini sedang dalam proses tahapan-tahapan dan kami berharap ini dapat segeraa di selesaikan” kata Rusmiadi.(Erlangga/megga)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply