EKONOMI
Warganet Kritik Srimulyani Terkait Pajak Pedagang Online

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Warganet Ramai-Ramai Serbu Instagram Sri Mulyani Gara-Gara Wacana Pajak Pedagang Online
Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mengundang reaksi keras dari publik. Salah satu yang menjadi sasaran luapan kekecewaan adalah akun Instagram Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Sejak Kamis (26/6/2025), kolom komentar di beberapa unggahan Sri Mulyani dibanjiri kritik dari warganet. Mayoritas mempertanyakan keadilan dan waktu penerapan aturan tersebut.
“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Dapatnya aja baru seberapa, udah kena pajak lagi,” tulis salah satu akun.
Beberapa pengguna juga menyoroti potongan yang selama ini sudah dikenakan oleh platform e-commerce, yang dinilai cukup besar.
“Potongan dari e-commerce bisa sampai 13,5%, itu dari omzet, bukan laba. UMKM kecil yang jualan di situ malah bantu buka lapangan kerja, meski gajinya belum tentu UMR,” keluh akun lainnya.
Tak sedikit pula yang khawatir harga barang akan naik, dan pada akhirnya justru memberatkan konsumen. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, wacana ini dianggap bisa memicu efek domino.
“Bu, pikir dulu sebelum bertindak. Pedagang udah kena potongan dari platform, sekarang ditambah pajak negara? Berat banget, Bu,” ujar salah satu komentar yang disukai ratusan pengguna.
Aturan Masih Dalam Tahap Finalisasi
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan tersebut belum resmi diberlakukan dan masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang memenuhi kriteria.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa pungutan pajak direncanakan hanya sebesar 0,5% dari omzet, dan itu pun hanya untuk pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Rosmauli menambahkan bahwa pedagang kecil tidak akan dikenai pajak dan tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan dalam aturan ini. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline.
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ujar Rosmauli.
Editor: Feri
You must be logged in to post a comment Login