Connect with us

EKONOMI

Warganet Kritik Srimulyani Terkait Pajak Pedagang Online

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Warganet Ramai-Ramai Serbu Instagram Sri Mulyani Gara-Gara Wacana Pajak Pedagang Online

Rencana pemerintah untuk memungut pajak dari pedagang di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak mengundang reaksi keras dari publik. Salah satu yang menjadi sasaran luapan kekecewaan adalah akun Instagram Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sejak Kamis (26/6/2025), kolom komentar di beberapa unggahan Sri Mulyani dibanjiri kritik dari warganet. Mayoritas mempertanyakan keadilan dan waktu penerapan aturan tersebut.

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Dapatnya aja baru seberapa, udah kena pajak lagi,” tulis salah satu akun.

Advertisement

Beberapa pengguna juga menyoroti potongan yang selama ini sudah dikenakan oleh platform e-commerce, yang dinilai cukup besar.

“Potongan dari e-commerce bisa sampai 13,5%, itu dari omzet, bukan laba. UMKM kecil yang jualan di situ malah bantu buka lapangan kerja, meski gajinya belum tentu UMR,” keluh akun lainnya.

Tak sedikit pula yang khawatir harga barang akan naik, dan pada akhirnya justru memberatkan konsumen. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, wacana ini dianggap bisa memicu efek domino.

“Bu, pikir dulu sebelum bertindak. Pedagang udah kena potongan dari platform, sekarang ditambah pajak negara? Berat banget, Bu,” ujar salah satu komentar yang disukai ratusan pengguna.

Advertisement

Aturan Masih Dalam Tahap Finalisasi

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan tersebut belum resmi diberlakukan dan masih dalam tahap finalisasi. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang memenuhi kriteria.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli Simbolon, menjelaskan bahwa pungutan pajak direncanakan hanya sebesar 0,5% dari omzet, dan itu pun hanya untuk pedagang dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Rosmauli menambahkan bahwa pedagang kecil tidak akan dikenai pajak dan tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan dalam aturan ini. Tujuannya, menurutnya, adalah untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline.

Advertisement

“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik,” ujar Rosmauli.

 

 

Editor: Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]