Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Warga Lae Ikan Protes, Persoalkan Surat Kades Tanjung Mulia yang Jadi Dasar Usulan Pencoretan DPT

Warga Lae Ikan Protes, Persoalkan Surat Kades Tanjung Mulia yang Jadi Dasar Usulan Pencoretan DPT

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS — Polemik pemilihan kepala kampong (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, memanas. Sebanyak 35 warga mempersoalkan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik, terkait status domisili mereka.

Surat bernomor 400.12.2.1/165/12.15 01 2002/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 itu menyatakan bahwa 35 warga tersebut tidak berdomisili di Kampong Lae Ikan. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengusulkan pencoretan nama mereka dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Lae Ikan 2026.

“Ini tidak benar. Kami warga Lae Ikan dan masih tinggal di sini. Kenapa nama kami mau dicoret dari DPT?” ujar Nurdin Berutu salah seorang perwakilan warga yang protes, Sabtu (22/8/2026).

Warga menegaskan mereka memiliki dokumen kependudukan yang mencantumkan alamat Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh.

Mereka juga menyebut selama ini menggunakan hak pilih di wilayah tersebut dalam berbagai pemilihan umum, mulai dari pemilihan presiden, gubernur, wali kota hingga pemilihan anggota legislatif.

“Dari pemilihan presiden, gubernur, wali kota sampai DPR, kami memilih di Lae Ikan. Kami punya KTP Lae Ikan dan hak memilih di sini,” tambah Nurdin.

Warga juga mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut. Terlebih, dalam konteks pemilihan kepala kampong desa lae ikan, apa landasan yang sah kepala desa Tanjung Mulia turut campur mengintervensi wilayah yang bukan termasuk teritorialnya. Karena antara desa Lae Ikan dan Desa Tanjung Mulia adalah dua wilayah yang berbeda. Bahkan beda Provinsi.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan warga, terutama mengenai kewenangan pihak yang menerbitkan surat keterangan domisili serta dasar hukum yang digunakan untuk mengusulkan perubahan atau pencoretan DPT Pilkades Lae Ikan.

Warga meminta persoalan tersebut diperiksa secara terbuka dan objektif oleh pihak yang berwenang agar tidak ada hak pilih masyarakat yang hilang hanya berdasarkan surat keterangan yang status dan dasar penerbitannya masih dipertanyakan.

Panitia Pilkades Lae Ikan belum memberikan tanggapan resmi mengenai polemik tersebut. Kepala Desa Tanjung Mulia Pos Manik juga belum memberikan keterangan terkait penerbitan surat dimaksud.

Persoalan ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak pilih warga, keabsahan data pemilih, serta integritas pelaksanaan Pilkades Lae Ikan 2026.

Warga berharap seluruh proses verifikasi DPT dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan dan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar kepentingan atau intervensi pihak tertentu apalagi dari pihak luar.

“Kami Berharap kepada pemerintah kota Subulussalam walikota Subulussalam,DPRK Subulussalam dan pihak yang berwenang Agar Melindungi hak Pilih kami” tambah Gembira Gajah, warga yang turut serta protes

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Menindak Tegas 8 Pemuda Yang Membawa Sajam

    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Menindak Tegas 8 Pemuda Yang Membawa Sajam

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 377
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil menindak tegas delapan pemuda yang membawa senjata tajam (sajam). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) dinihari kira-kira pukul 03.20 WIB. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kayu sepanjang satu meter, dan lainnya. Sehingga pelaku […]

  • Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT) NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi. Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang […]

  • Wakil Wali Kota Subulussalam Serahkan SK Plt. Kadis Dukcapil, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

    Wakil Wali Kota Subulussalam Serahkan SK Plt. Kadis Dukcapil, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 935
    • 0Komentar

    Subulussalam, jarrakpos.com | Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir Kombih, SE, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kepada Mahdani, SE. Penunjukan ini dilakukan menyusul wafatnya H. Ruslan Hutabarat, Kepala Disdukcapil sebelumnya, pada 12 April 2025. Langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Kota Subulussalam ini bertujuan […]

  • Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

    Bupati Cirebon Imron Hadapi Gugatan PKPU Atas Utang Rp35 Miliar, Ancaman Pailit Mengintai

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 186
    • 0Komentar

        JAKARTA – Bupati Kabupaten Cirebon, Drs. H. Imron, menghadapi ancaman status pailit setelah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar yang diduga terjadi sejak tahun 2019. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan […]

  • Antusias Warga Magelang Jelang Final SBY Cup 2026

    Antusias Warga Magelang Jelang Final SBY Cup 2026

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Antusias warga terlihat jelang pertandingan final SBY Cup 2026 antara LavAni Transmedia melawan Tirta Bhagasasi hari ini. Warga nampak memenuhi antrean penjualan tiket bahkan sebelum loket dibuka. loket tiket di GOR Samapta Magelang dibuka pukul 10.00 WIB. Nampak saat loket dibuka antrean telah mengular. Diperkirakan ada ratusan orang yang sedang antre tiket […]

  • Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rohul – Kapolsek Rambah AKP Yani Marjoni , Kabag Sunda Polres Rokan Hulu Kompol Sordarman beserta Jajaran Polsek Rambah didampingi masyarakat laksanakan giat pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan masyrakat yang berada di Dusun Tanjung Godang 1 Desa Menaming Kecamatbn Rambah. Kegiatan pengecekan di laksanakan pada Hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira […]

expand_less