Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

Rumah Kos di Pacitan Disinyalir Banyak Belum Berizin, Kewajiban Pajak Jadi Sorotan

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Keberadaan rumah kos di Kabupaten Pacitan kembali menjadi sorotan. Di tengah berkembangnya usaha hunian sewa tersebut, masih ditemukan indikasi banyak rumah kos yang beroperasi tanpa melengkapi perizinan maupun memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Tak sedikit pula rumah kos yang dikomersialkan dalam jumlah cukup besar, bahkan lebih dari 10 kamar. Kondisi ini menjadi perhatian karena usaha kos dengan skala tertentu memiliki kewajiban perizinan dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat masuk dalam objek pajak daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, T. Andi Faliandra, membenarkan bahwa sebagian rumah kos di Pacitan telah mengantongi perizinan dasar.

Perizinan tersebut di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ada (rumah kos) yang sudah berizin. Kalau sudah masuk ke tempatku (DPMPTSP) pasti sudah berizin,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Namun, Andi belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah rumah kos yang telah maupun belum mengantongi perizinan. Saat dikonfirmasi, ia mengaku tengah menjalankan perjalanan dinas ke Madiun.

“Yang tanpa izin masih banyak juga,” katanya.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha. Kewajiban perpajakan bagi pengelola rumah kos juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan, khususnya bagi usaha kos yang telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan rumah kos yang dikomersialkan dengan jumlah kamar tertentu wajib melengkapi perizinan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Deni, ketentuan yang pernah berlaku menyebut rumah kos dengan sedikitnya 10 kamar sebagai usaha yang memiliki kewajiban pajak. Namun, ia belum dapat memastikan apakah batas tersebut masih berlaku setelah adanya perubahan regulasi.

“Dulu aturannya seperti itu, sekarang ada perubahan atau tidak, konfirmasi ke Bidang Pajak,” kata Deni.

Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bidang Pajak BKD Pacitan, Hendro, belum diperoleh. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.

Dengan demikian, kepastian mengenai batas minimal jumlah kamar rumah kos yang menjadi objek pajak masih menunggu penjelasan dari bidang teknis perpajakan. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pendataan dan pembinaan agar usaha rumah kos yang berkembang di Pacitan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan perpajakan yang berlaku.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Uji Kompetensi

    Puluhan Mahasiswa “UNIKU” Ikuti Uji Kompetensi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dengan Skema Digital Marketing, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Kuningan (UNIKU) kembali menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi bagi mahasiswa dan mahasiswi. Kegiatan yang direncanakan digelar selama dua (2) hari itu, diikuti oleh 70 mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIKU. “Alhamdulillah, giliran sekarang ada 70 mahasiswa dan mahasiswi FEB UNIKU yang […]

  • Dinamika Konfercab PDI-P Di Cirebon Menghasilkan Ketua dan Pengurus DPC  Masa Bakti 2025-2030.

    Dinamika Konfercab PDI-P Di Cirebon Menghasilkan Ketua dan Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030.

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 311
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I PDI Perjuangan (PDI-P) melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab)  VI Serentak di seluruh Jawa Barat. Khusus  Ciayumajakuning diikuti oleh Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Subang, dan Sumedang yang bertempat di Ballroom Apita Hotel Cirebon, Senin 8 Desember 2025. Acara di hadiri oleh Ketua DPP, PDI-P, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri didampingi oleh Ketua  DPD […]

  • Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 595
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) perkuat kapasitas UMKM untuk memajukan ekonomi kreatif di NTT. Provinsi NTT memiliki UMKM potensial di bidang ekonomi kreatif yang tersebar di berbagai wilayah. “NTT Memiliki produk-produk ekonomi kreatif UMKM yang berkualitas, seperti karya wastra dan kriya, namun kontribusinya masih terbatas. BI akan terus berkomitmen mengembangkan […]

  • Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    Kebakaran Sebuah Rumah Milik Warga Akibatkan Danru Damkarmat Tersengat Listrik Saat Lakukan Pemadaman.

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 252
    • 0Komentar

      CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik warga bernama Suwarto 52 yang beralamat di Desa Bandengan Blok Karang Pande RT01 RW 01 Kecamatan Mundu kabupaten Cirebon, Senin, 23 Februari 2026 Menurut keterangan Suwarto pemelik rumah saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal berjualan di depan yang berjarak Sekitar 5 Meter. ” Sebelum […]

  • Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Magelang – Walikota Sukabumi Ayep Zaki  telah menyelesaikan retret kepala daerah di Magelang, JawaTengah. Kegiatan tersebut dilakukan selama satu pekan penuh atau selama satu minggu. Menurut Ayep Zaki, pihaknya telah menyelesaikan program Retret di Magelang dari tanggal 21 sampai tanggal 28 atau 8 hari 7 malam dan seluruh rangkaian acara tidak ada yang dia tinggalkan. […]

  • Cegah Api Merambat ke Perkebunan Warga, Bupati Kuningan Pantau Langsung Kebakaran TPSA Ciniru

    Cegah Api Merambat ke Perkebunan Warga, Bupati Kuningan Pantau Langsung Kebakaran TPSA Ciniru

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., turun langsung ke lapangan untuk memantau penanganan kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciniru, Kecamatan Jalaksana, pada Rabu (12/8/2026). ​Kehadiran Bupati Dian di lokasi dilakukan untuk memastikan seluruh upaya penanggulangan berjalan optimal, mengingat kobaran api yang terus meluas hingga berhektar-hektar dan mengancam area […]

expand_less