Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak Jenis Mercon

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jajaran Polres Magelang Kota kembali mengungkap kasus dugaan membawa dan menguasai bahan peledak ilegal. Seorang pemuda berinisial FB (18), warga Bantul, diamankan aparat setelah diduga menawarkan bahan petasan melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026).

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim. Petugas menemukan adanya akun yang menawarkan bahan petasan secara daring. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah terjadi kesepakatan, pertemuan diatur dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Magelang Tengah. Saat transaksi hendak dilakukan, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahan peledak yang disimpan dalam tas yang dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. dalam keterangan pers menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan pelanggaran serius. “Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Menurut AKP Iwan, barang bukti yang diamankan berupa 89 gram obat mercon serta ratusan gram bahan kimia campuran yang diduga siap diracik menjadi petasan. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan sebagai bagian dari alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di wilayah Magelang. Ia menyebut bahan tersebut diperoleh dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform media sosial. Rencana pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan berlangsung.

Polisi menilai peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang menguasai atau membawa bahan peledak tanpa izin resmi. Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan.

Dok.jarrakpos/fri

AKP Iwan menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku guna memastikan tidak ada stok tambahan yang disimpan. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam distribusi bahan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan peledak ilegal dengan alasan apa pun. Setiap informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya diharapkan segera dilaporkan kepada aparat. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah risiko yang lebih besar,” ujar AKP Iwan.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Berkas akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Magelang Kota memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan keselamatan publik.

 

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    Restoratif Justice: Kasus Penjambretan di Sleman Masuk Jalur Mediasi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM – Kasus Penjambretan Di Sleman Masuk Babak Baru, Istri Sudah Meminta Maaf Ke Keluarga Jambret, Kini Kasus Tersebut Masuk Jalur Mediasi, Keluarga Hogi Minaya Siap Memberi Tali Asih Kasus seorang suami di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, kini dimediasi untuk mengupayakan jalan perdamaian atau Restoratif Justice. Kasus […]

  • Sarah / Az Zahra Lolos ke Babak 16 Besar

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 481
    • 0Komentar

    Medan – Sarah / Az Zahra sukses mengalahkan Yu Chen Han/Lee Yu-Hsuan (Chinese Taipei) dua game langsung yang cukup mudah dengan skor 21-13/21-12 dalam pertandingan yang berlangsung di GOR PBSI Sumut Pancing Medan, Rabu (22/10) Sarah / Az Zahra akan mencoba memesan tiket ke partai puncak BNI Indonesia Masters 2025 “Alhamdulillah bisa menang pada laga […]

  • 15 Butir Diduga Pil Ekstasi Berhasil Disita Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai Dan Amankan Seorang Pemuda

    15 Butir Diduga Pil Ekstasi Berhasil Disita Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai Dan Amankan Seorang Pemuda

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 95
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba […]

  • Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya di Kawasan Pasifik, NTT Jadi Tuan Rumah IPACS 2025

    Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya di Kawasan Pasifik, NTT Jadi Tuan Rumah IPACS 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 293
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Indonesia semakin menegaskan perannya sebagai poros kebudayaan di kawasan Pasifik. Melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Indonesia akan menjadi tuan rumah Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS) 2025 yang digelar pada 11-13 November 2025 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan berskala internasional ini mengusung tema “Celebrating Shared Cultures and Community Wisdom” dan akan […]

  • Di Akhir Tahun, Ribuan Pengunjung Padati Obyek Wisata WoodLand

    Di Akhir Tahun, Ribuan Pengunjung Padati Obyek Wisata WoodLand

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Masa libur sekolah dan natal tahun baru (Nataru), menjadikan obyek wisata Woodland yang terletak di Jalan Raya Ragasakti, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, dipadati pengunjung dari berbagai daerah. Antrean panjang terlihat sejak pagi hari, dengan pengunjung antusias menikmati waktu luang bersama keluarga dan teman. Harga tiket Woodland bervariasi tergantung hari dan musim. […]

  • Di Maulafa Kota Kupang, Usman Husin Mengantar Ayam Petelur hingga Kandang Rakyat

    Di Maulafa Kota Kupang, Usman Husin Mengantar Ayam Petelur hingga Kandang Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 976
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pagi di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terasa lebih ramai dari biasanya. Di halaman kelompok tani, kandang-kandang baru berdiri, pakan ditata rapi, dan ayam-ayam petelur mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya. Di sanalah, Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, kembali hadir membawa kerja nyata bagi ekonomi keluarga. Pada 27 […]

expand_less