Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh terdakwa, Lie Siu Luan alias Popo yang disebut sebagai otak sindikat menerima hukuman paling berat, yakni 7 tahun penjara.

Sementara itu, Astri Fitrinika, yang berperan sebagai perekrut bayi dalam jaringan tersebut, divonis 6 tahun 7 bulan penjara. Saat putusan dibacakan, Astri tak kuasa menahan tangis. Ia tampak berpelukan dengan sejumlah terdakwa lainnya sebelum akhirnya menangis setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Vonis terhadap Popo dan Astri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Popo berperan aktif merekrut sejumlah orang serta mengendalikan praktik perdagangan bayi yang berlangsung lintas daerah hingga ke luar negeri.

Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, hingga pemindahan orang dengan memanfaatkan posisi rentan korban serta memberikan imbalan kepada pihak yang memiliki kendali atas korban.

Atas perbuatannya, Popo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Astri juga dinyatakan terbukti melanggar pasal yang sama dan dijatuhi hukuman 6 tahun 7 bulan penjara.

Selain itu, Lai Siu Ha yang berperan memberikan keterangan palsu untuk pengurusan dokumen bayi, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga Indonesia, juga divonis 6 tahun 7 bulan penjara.

Vonis serupa dijatuhkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat, satu-satunya terdakwa laki-laki dalam perkara ini, bersama istrinya Elin Marlina. Keduanya dinilai berperan sebagai perantara dalam praktik perdagangan bayi tersebut.

Sementara itu, 12 perempuan yang bertugas sebagai pengasuh bayi maupun “ibu palsu” masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Mariani dan Yenti yang berperan sebagai broker atau perantara.

Sebelumnya, JPU menuntut lima terdakwa utama, yakni Popo, Astri, Lai Siu Ha, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Elin Marlina dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan 14 terdakwa lainnya yang berperan sebagai ibu pengganti dan pengasuh bayi dituntut lima tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, sebagian besar terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Namun, Lai Siu Ha memilih mengajukan banding, sedangkan Tjen Se Ha masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sedikitnya 34 bayi yang diperjualbelikan ke Singapura dengan nilai mencapai 18.000 dolar Singapura atau sekitar Rp248,4 juta per bayi.

Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut mengumpulkan bayi dari berbagai daerah di Jawa Barat sebelum dibawa ke Kota Depok. Dari sana, bayi-bayi tersebut kemudian dikirim ke sebuah rumah di Pontianak untuk dirawat oleh pengasuh yang telah disiapkan jaringan.

Setelah proses tersebut, sebagian bayi diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta sebagai kota transit.

Berdasarkan fakta persidangan, sedikitnya 12 bayi diduga masih berada di Singapura dan menjadi bagian dari rangkaian praktik perdagangan orang yang dijalankan sindikat tersebut.

Vonis terhadap 19 terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan salah satu kasus perdagangan bayi terbesar yang pernah terungkap di Jawa Barat. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terbuka upaya banding bagi terdakwa yang tidak menerima putusan majelis hakim.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Solusi Banjir dan Tertibkan Truk Kontainer

    Wali Kota Batam Tinjau Rumah Pompa Solusi Banjir dan Tertibkan Truk Kontainer

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 919
    • 0Komentar

    BATAM, jarrakpos.com | Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meninjau dua isu krusial di Kota Batam pada hari Jumat, 3 Oktober 2025: penyelesaian banjir melalui pembangunan infrastruktur dan penertiban parkir liar truk kontainer. Amsakar Achmad meninjau langsung rumah pompa yang baru rampung di kawasan Pasar Jodoh. Fasilitas ini dibangun sebagai solusi efektif untuk mengatasi banjir yang kerap […]

  • Seorang ASN Pemkot Magelang Ditahan Gegara Memanipulasi Proses Lelang APAR Tahun 2023

    Seorang ASN Pemkot Magelang Ditahan Gegara Memanipulasi Proses Lelang APAR Tahun 2023

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Magelang berinisial RSK (48), diduga menjadi aktor utama di balik praktik manipulasi proses lelang proyek pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) tahun anggaran 2023. Bertugas sebagai pendamping pengadaan, RSK yang kini berstatus tersangka, justru diduga mengatur proses lelang sehingga perusahaan milik istrinya memenangkan proyek, disertai praktik […]

  • Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga Daerah

    Bupati Imron Resmikan Kantor Baru KONI, Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga Daerah

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 298
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Bupati Cirebon Imron secara resmi meresmikan kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon yang berlokasi di Stadion Watubelah Sumber, Jumat (24/10/2025). Dalam acara peresmian ini juga menggelar doa bersama dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Jois Putra, serta jajaran pengurus KONI […]

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Wujudkan Kesetaraan di Hari Tanpa Diskriminasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 398
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mengajak generasi muda untuk menjunjung tinggi nilai kesetaraan dan menciptakan lingkungan yang inklusif dalam rangka memperingati Hari Tanpa Diskriminasi. “Tidak boleh ada ruang bagi diskriminasi dalam masyarakat kita, baik dalam aspek sosial, pendidikan, pekerjaan, maupun olahraga. Pemuda harus menjadi […]

  • Rumah di Dusun Panggang Losari Ludes Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

    Rumah di Dusun Panggang Losari Ludes Terbakar, 1 Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM– Seorang warga Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tewas dalam kebakaran rumah tinggal, Sabtu 13 Juni 2026 dini hari. Korban bernama Samijo, 71 tahun, ditemukan meninggal di kamar depan setelah api berhasil dipadamkan petugas Damkar. Kebakaran terjadi di Dusun Panggang RT 005/005 sekitar pukul 04.05 WIB. Api pertama kali terlihat di atap […]

  • Isak Tangis Ibu Korban Pecah Sambut Kepulangan Jenazah Pendaki Gunung

    Isak Tangis Ibu Korban Pecah Sambut Kepulangan Jenazah Pendaki Gunung

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jenazah Syafiq Ridhan Ali Razan (18) tiba di Masjid Baiturrosyidin, Perumahan Depkes, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Kamis (15/1/2026) malam. Isak tangis keluarga menyambut kepulangan pendaki Gunung Slamet asal Kota Magelang itu. Mobil ambulans yang membawa jenazah Ali tiba sekitar pukul 20.26 WIB setelah menempuh perjalanan panjang dari Kabupaten Purbalingga. […]

expand_less