Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kursi DPRD Pacitan Bisa Bertahan 7 Tahun? ProJo Tolak Perpanjangan, Usul PAW atau Pemilu Sela

Kursi DPRD Pacitan Bisa Bertahan 7 Tahun? ProJo Tolak Perpanjangan, Usul PAW atau Pemilu Sela

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Kursi anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu serta Pilkada 2024 bisa menghadapi babak baru. Bukan hanya soal kapan pemilu kembali digelar, tetapi juga berapa lama mereka akan tetap duduk di kursi kekuasaan.

Perubahan desain pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah membuka kemungkinan masa transisi hingga 2031.

Jika opsi perpanjangan dipilih, anggota DPRD dan kepala daerah hasil kontestasi 2024 berpotensi tetap menjalankan tugas setelah masa jabatan normal lima tahun berakhir pada 2029.

Dengan kata lain, mandat yang semula lima tahun berpotensi berlangsung hingga sekitar tujuh tahun.

Wacana ini mulai mendapat sorotan di Pacitan.

Ketua DPC Ormas ProJo Pacitan, John Vera Tampubolon, secara terbuka menyatakan kurang sependapat jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang begitu saja hingga 2031.

Menurutnya, masa transisi tidak seharusnya otomatis menjadi alasan untuk mempertahankan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 selama dua tahun tambahan.

“Ya biar parpol yang akan memutuskan. Kalau pendapat saya, lebih pas bila dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) kepada suara terbanyak kedua atau dilakukan pemilu sela,” kata John, Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut membuat persoalan transisi menjadi lebih konkret.

Jika pemilu daerah berikutnya memang baru digelar pada 2031, maka akan ada dua tahun masa jeda setelah masa jabatan normal berakhir pada 2029. Pertanyaannya: siapa yang mengisi kursi-kursi politik daerah selama masa jeda tersebut?

John menawarkan dua kemungkinan untuk DPRD, yakni mekanisme PAW dengan mempertimbangkan perolehan suara berikutnya atau menggelar pemilu sela.

Kepala Daerah Jangan Diperpanjang?

Untuk kepala daerah, John mengambil sikap berbeda.

Ia meminta agar masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berakhir pada 2029.

Jika kemudian terjadi jeda sampai pemilu daerah berikutnya pada 2031, menurutnya, kekosongan dapat diisi melalui mekanisme penjabat kepala daerah.

“Soal kekosongan ya diisi dengan penjabat (Pj). Jadi jangan mengebiri regulasi perundang-undangan yang ada. Kita harus kembali ke konstitusi bahwa masa jabatan anggota dewan dan kepala daerah itu lima tahun,” tegasnya.

Bagi John, perubahan kalender pemilu tidak semestinya serta-merta mengubah prinsip periodisasi jabatan.

Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Sebab, perubahan jadwal pemilu memang membutuhkan aturan transisi, tetapi desain transisi tersebut pada akhirnya akan menentukan siapa yang tetap memiliki kewenangan politik dan pemerintahan di daerah.

Dari Kalender Pemilu ke Kursi Kekuasaan
Perubahan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

Konsekuensinya, pemilu daerah berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031.

Masalah muncul karena hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normal memiliki masa jabatan lima tahun.

Jika periode tersebut berakhir pada 2029, sementara pemilu daerah baru berlangsung pada 2031, terdapat jeda sekitar dua tahun yang harus diisi dengan mekanisme pemerintahan dan representasi politik yang sah.

Karena itu, pembahasan kini bergeser dari sekadar “kapan pemilu digelar” menjadi “siapa yang memegang mandat selama masa transisi”.

Dan bagi Pacitan, pertanyaan tersebut bukan perkara kecil.

DPR Mulai Membahas RUU Pemilu
Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu sebagai bagian dari penataan ulang regulasi kepemiluan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI.

Menurutnya, revisi undang-undang akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan yang ada. Rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja Panja dijadwalkan pada Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut sejumlah persoalan krusial telah dipetakan bersama Badan Keahlian DPR untuk menjadi bahan penyusunan naskah akademik.

Ada sekitar 12 hingga 14 poin yang menjadi perhatian, termasuk kebutuhan menyelaraskan regulasi Pemilu, Pilkada, dan Pilpres.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bahkan menyebut target penyusunan draf undang-undang dilakukan dalam tiga bulan di internal Panja, dilanjutkan pembahasan bersama pemerintah selama tiga bulan.

Targetnya, regulasi baru dapat disahkan paling lambat Maret 2027.

Pacitan: Tunggu Aturan Pusat

Di tengah tarik-menarik opsi tersebut, Pacitan belum memiliki posisi hukum baru mengenai masa jabatan DPRD maupun kepala daerah.

Artinya, hingga regulasi baru benar-benar lahir, belum ada dasar untuk memastikan bahwa anggota DPRD maupun kepala daerah hasil Pemilu dan Pilkada 2024 akan bertahan sampai 2031.

Namun, jika opsi perpanjangan nantinya masuk dan disahkan dalam undang-undang, wajah politik Pacitan akan mengalami perubahan yang cukup signifikan.

Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang seharusnya memasuki akhir masa jabatan pada 2029 berpotensi tetap menduduki kursinya hingga pemilu daerah berikutnya.

Begitu pula kepala daerah hasil Pilkada 2024, apabila skema transisi yang sama diberlakukan.

Di sisi lain, jika masa jabatan tetap berakhir pada 2029, pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengisian kekosongan hingga pemilu daerah 2031.

Dua pilihan itu membawa konsekuensi politik dan hukum yang berbeda.

Dan bagi Pacitan, keputusan tersebut bukan sekadar urusan kalender di Jakarta.

Ini menyangkut siapa yang akan memegang mandat rakyat, siapa yang duduk di kursi DPRD, siapa yang memimpin pemerintahan daerah, serta bagaimana kekuasaan tetap berjalan selama dua tahun yang kini menjadi ruang kosong dalam desain pemilu baru.

Untuk saat ini, kursi-kursi tersebut masih aman.

Tetapi apakah tetap diduduki orang yang sama hingga 2031, atau harus berganti sebelum pemilu daerah berikutnya, jawabannya kini menunggu keputusan pembentuk undang-undang.(Red/yun)

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Spooting Calon Prajurit TNI

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 623
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad menggelar kegiatan spooting bagi calon rekrutmen TNI di Markas Komando Taktis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para calon prajurit dengan berbagai materi penting, termasuk bimbingan belajar psikologi dan mental […]

  • Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    Sumut Harus Jadi Grand Desain Keolahragaan Nasional

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Medan – Sumatera Utara (Sumut) secara historis dikenal sebagai salah satu “gudang” atlet berprestasi nasional di luar Jawa, dengan pencapaian tertinggi peringkat ke-4 di PON. Olahraga Sumut berkembang dari cabang tradisional seperti sepak bola dan atletik menuju diversifikasi ke cabor baru seperti pickleball, savate, dan selam, serta sukses menjadi tuan rumah PON XXI/2024.  “Sumatera Utara menjadi […]

  • Komitmen Zero Halinar, Rutan Dumai Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    Komitmen Zero Halinar, Rutan Dumai Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar) melalui pelaksanaan razia kamar hunian warga binaan, Rabu (11/2). Kegiatan razia dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Petugas melakukan penyisiran di […]

  • Peringati Hakordia, BP Jamsostek Bengkulu Perkuat Komitmen Antikorupsi Bersama Para Mitra

    Peringati Hakordia, BP Jamsostek Bengkulu Perkuat Komitmen Antikorupsi Bersama Para Mitra

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Bengkulu , jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Bengkulu menggelar pertemuan bersama para mitra untuk menegaskan kembali pentingnya integritas dalam setiap proses kerja sama. Melalui agenda ini, BP Jamsostek berharap seluruh mitra dapat berperan aktif dalam mencegah praktik gratifikasi maupun tindakan korupsi lainnya. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan […]

  • Pelaku Tabrak Lari di Jalan Baru Ditangkap Polisi

    Pelaku Tabrak Lari di Jalan Baru Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 351
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur tepatnya Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan kini menunjukkan perkembangan signifikan. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam. Kejadian tersebut bermula pada saat petugas Unit Gakkum menerima laporan masyarakat […]

  • Guru di Kajoran Magelang Dianiaya Murid Sendiri

    Guru di Kajoran Magelang Dianiaya Murid Sendiri

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Seorang guru perempuan berinisial ED (29), warga Sambak, Kajoran, Kabupaten Magelang, menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK). Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku yang diketahui merupakan murid korban sendiri. Terduga pelaku berinisial D (15) diamankan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Saat ini, D yang masih di bawah umur ditangani Unit […]

expand_less