Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Izin PBG Mengajukan Pembangunan Green Mosque (Masjid Ramah Lingkungan) Kajene Forest Ironis Tidak Memiliki Izin AMDAL

Izin PBG Mengajukan Pembangunan Green Mosque (Masjid Ramah Lingkungan) Kajene Forest Ironis Tidak Memiliki Izin AMDAL

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Maraknya pembangunan di Kabupaten Kuningan seharusnya dikendalikan, khususnya pembangunan industri besar yang cenderung menyimpang dari tujuan pembangunan di dalam Blueprint yang sudah disepakati bersama bahwa Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi berbasis pertanian dan pariwisata yang berdaya saing seperti tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011 – 2031. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai sebuah kebijakan yang memuat pedoman pelaksanaan, tindakan dan larangan dibuat untuk menjamin agar proses pembangunan dapat terarah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Kami menilai arah pembangunan Kabupaten Kuningan saat ini sudah salah haluan dan kebablasan keluar dari konsep perencanaan awal penataan ruang. Masuknya beberapa industri besar yang sudah berinvestasi di Kabupaten Kuningan ternyata telah mencederai komitmen dari Pemerintah Daerah itu sendiri yang sudah tertuang dalam Blueprint rencana Pembangunan Kabupaten Kuningan 2011-2031. Dalam isi pasal 47 Perda Nomor 26 Tahun 2011 menyatakan industri yang boleh berinvestasi adalah industri kecil, mikro dan menengah yang mengolah hasil pertanian dan kehutanan serta industri rumah tangga yang tersebar di beberapa kecamatan bukan industri besar.

Ironisnya dalam pembangunan awal Kajene Forest yang dibangun oleh PT. Kuningan Eco Forest untuk nama bangunan gedung yang diajukan adalah Green Mosque atau masjid ramah lingkungan. Konsep utama Green Mosque itu sendiri adalah konsep masjid ramah lingkungan yang berfokus pada efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, serta pelestarian alam. Ini sesuai data dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor : SK-PBG-320809-29022024-001 yang keluar tahun 2024 nama bangunan gedung diajukan adalah Green Mosque. Total luas bangunan gedung mencapai 1.020,19 m2 dan luas tanahnya 34.922 m2 dengan pemilik tanah H. Rokhmat Ardiyan S.Sos, MM yang terletak di Jalan Siliwangi No. 50 Kelurahan Purwawinangun Kec./Kab. Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya mengajukan lagi Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-320809-11022025-002 pada tahun 2025 dengan nama bangunan gedung Convention Hall Eco Forest. Dengan total luas bangunan gedung mencapai 4.192 m2, luas lantai 3.936 m2 dan luas basemen 256 m2. Jumlah lantai bangunan gedung Convention Hall Eco Forest adalah 3 lantai dengan tinggi bangunan gedung 22,75 m yang juga masih dengan pemilik tanah yang sama yaitu H. Rokhmat Ardiyan, S.Sos, MM. Kajene Forest sebagai sebuah tempat usaha pada kenyataannya masih menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat. Di satu sisi membuka lapangan kerja, namun di sisi lain memberikan dampak negatif bagi lingkungan atau masyarakat yang ada di sekitarnya.

Popularitas Kajene Forest sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Kuningan kini dibayangi polemik serius. Berdasarkan temuan awal, lokasi wisata yang berdiri di Jl. Siliwangi, Lingkungan Cigembang, Kelurahan Purwawinangun itu diduga memanfaatkan lahan yang belum jelas status hukumnya, bahkan berpotensi berada di kawasan hutan kota. Temuan ini mengundang perhatian publik karena keberadaan kawasan wisata tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pengelolaan ruang hijau.

Ketidakjelasan status lahan ini semakin menjadi sorotan publik karena sejak awal pembangunan, tidak pernah ada keterbukaan informasi mengenai dokumen perizinan yang wajib dimiliki. Sejumlah dokumen penting seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL tidak pernah ditampilkan ke publik. Ketiadaan informasi inilah yang memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas Kajene Forest.

Luar biasanya pembangunan Kajene Forest bahkan untuk akses jalannya bisa tembus dari mulai jalan protokol Siliwangi sampai dengan belakang yaitu jalan baru Sukarno Hatta. Selain tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan karena pembangunan mega proyek tersebut kalau dikaji dari sudut tata ruang, letak dan lokasi Kajene Forest tidak sesuai dengan konsep Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi dan pariwisata. Apalagi di tempat tersebut ada beberapa sumber mata air yang harus dilestarikan. Mestinya lokasi itu dibuat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), hutan kota ataupun sejenisnya. Karena disitu terdapat daerah resapan dan beberapa sumber mata air yang harus dilindungi. Dengan adanya pembangunan jalan dan bangunan, otomatis telah mengganggu penyerapan air di daerah tersebut karena pasti ada pengerasan. Padahal dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Koordinas Penataan Ruang Daerah (TKPRD) sumber mata air dan pepohonan yang ada di daerah itu menjadi salah satu syarat yang wajib dilestarikan.

Masyarakat umum khususnya penduduk di wilayah yang masuk ke dalam RT.09/RW.03 Lingkungan Wage Kelurahan Purwawinangun yang berada di sekitar area Kajene Forest selama ini kehidupannya tidak dapat terlepas dari ketergantungan terhadap air sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pokok. Sehingga secara turun temurun diwariskan pengetahuan budaya tentang pengelolaan mata air. Dan dampaknya sekarang kerusakan ekosistem hebat sudah terasa yaitu sumber mata air hilang dan sumur warga sekitar mengering. Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Kuningan tidak memberikan izin pembangunan yang berada di wilayah catchment area (daerah tangkapan air) karena harus dijaga. Ini demi kelangsungan hidup generasi masa depan. Mulai mata airnya hingga tumbuh-tumbuhannya. Tidak boleh dihabiskan dengan dalih kepentingan ekonomi, bahkan kepentingan agama sekalipun atau kesehatan, catchment area lebih penting.

Terlebih lagi Kajene Forest berdiri di atas total lahan seluas 6 hektar dimana aturan Dokumen Lingkungan menetapkan bahwa pemanfaatan sumber mata air dan lahan dengan luas > 5 hektar wajib menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan regulasi izin lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia yaitu PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4/2021 tentang Daftar Usaha Wajib AMDAL. Penyusunan AMDAL ini sangat krusial karena meskipun mengusung konsep hutan kota dan ecotourism, area ini juga mencakup aktivitas komersial multidimensi seperti food park, coffee shop, serta pusat oleh-oleh (Minara Group) yang berpotensi memengaruhi lalu lintas, limpasan air hujan, limbah, tata tanah, hingga pengelolaan sampah di pusat Kota Kuningan.

Namun ironisnya berdasarkan informasi yang didapat Kajene Forest belum memiliki izin AMDAL dan Persetujuan Lingkungan meskipun sudah beroperasi sejak bulan Juli tahun 2024. Disinilah masalah utama dimana Perizinan Berusaha dari DPMPTSP dan PBG oleh PUTR untuk Kajene Forest bisa keluar meskipun diketahui Dokumen Lingkungan dari DLH tidak ada sehingga Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) berisiko hukum. Selama tidak adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu dalam penataan ruang karena adanya dugaan kepentingan sesaat dan sektoral, maka terjadinya penyimpangan dalam keluarnya perizinan penataan ruang daerah akan berpotensi menimbulkan gugatan dan masalah hukum terhadap pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang di masa depan.

Kuningan, 29 September 2026

Uha Juhana

Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Cirebon Soroti Dominasi Anggaran Pendidikan untuk Gaji, 17 Ribu Anak Tidak Sekolah Jadi Perhatian Utama

    DPRD Cirebon Soroti Dominasi Anggaran Pendidikan untuk Gaji, 17 Ribu Anak Tidak Sekolah Jadi Perhatian Utama

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 13
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja gabungan dengan Dinas Pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) setempat, Selasa (13/10/2026). Rapat yang digelar di Ruang Abhimata DPRD ini secara khusus menyoroti dominasi anggaran pendidikan yang terserap untuk belanja gaji, serta mendesak penanganan konkret terhadap 17 ribu anak tidak sekolah […]

  • Mengenal Tradisi Kawin Cai Lewat Perspektif Fotografi 3D Karya Dr. Sigit Setya Kusuma

    Mengenal Tradisi Kawin Cai Lewat Perspektif Fotografi 3D Karya Dr. Sigit Setya Kusuma

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dosen Universitas Kuningan (Uniku), Dr. Sigit Setya Kusuma, M.Sn., menggelar Pameran Tunggal dan Bedah Buku Fotografi 3D Anaglyph di Gedung Graha Wangi Kabupaten Kuningan, Senin (28/09/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bagi Sigit untuk mempersembahkan karya fotografi hasil eksplorasi dan eksperimennya dalam menghadirkan perspektif, ruang, serta kedalaman melalui medium fotografi. Kegiatan ini dihadiri […]

  • Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar, Polres Dumai Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

    Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar, Polres Dumai Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI – Dalam rangka mempersiapkan pelayanan dan pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 H / Tahun 2026, Polres Dumai menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Ketupat Lancang Kuning 2026. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (11/3/2026) sekira pukul 13.30 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan […]

  • Cetak Sejarah! Kuningan Gelar Ciremai Coffe Culture Festival Pertama Untuk Angkat Potensi Kopi Lokal

    Cetak Sejarah! Kuningan Gelar Ciremai Coffe Culture Festival Pertama Untuk Angkat Potensi Kopi Lokal

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 75
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) resmi menggelar Ciremai Coffee Culture Festival untuk pertama kalinya. Acara bertempat di Pandapa Paramarta, Kompleks Stadion Mashud Wisnusaputra, dan dibuka langsung oleh Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar pada Jumat malam (04/09/2026). ​Festival yang menjadi ajang perdana dalam mempertemukan seluruh ekosistem kopi […]

  • Dinkes Kaur Periksa 4 Jamaah Haji 2027 dan Gencarkan Imunisasi Anak Sekolah

    Dinkes Kaur Periksa 4 Jamaah Haji 2027 dan Gencarkan Imunisasi Anak Sekolah

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 30
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur membeberkan program kerja tahun ini. Kabid P2P Dinkes Kaur, H. Sapuan Ilyas, SKM.M.AP mengatakan, untuk tahun ini ada pemeriksaan kesehatan jamaah haji untuk keberangkatan tahun 2027. “Untuk program P2P tahun ini, ada pemeriksaan jamaah haji untuk tahun 2027 berjumlah 4 orang. Pemeriksaannya […]

  • Menu Sambal di MBG Dipastikan Aman, Diberikan Hanya Untuk Siswa SMA

    Menu Sambal di MBG Dipastikan Aman, Diberikan Hanya Untuk Siswa SMA

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 273
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan kembali menegaskan komitmennya dalam memperhatikan aspek gizi, keamanan, dan kesesuaian menu bagi seluruh penerima manfaat. Menyusul beredarnya informasi terkait penambahan sambal pada menu MBG, pihak penyelenggara memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menu MBG yang disajikan Senin (2/2/2026) terdiri dari […]

expand_less