Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

  • account_circle Mario
  • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT)

NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi.

Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang sangat serius. Guru bukan sekadar pegawai pemerintah.

Guru adalah profesi, dan profesi selalu berada dalam posisi lex specialis, aturan khusus yang wajib didahulukan di atas aturan umum kepegawaian.

Guru Diatur oleh Undang-Undang Khusus, Bukan Administrasi Biasa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) hadir sebagai payung hukum khusus yang mengatur mengenai profesi guru secara komprehensif: dari kompetensi, kualifikasi, kode etik, pengembangan profesional, hingga perlindungan hukum dan kesejahteraan.

Undang-undang ini lahir karena guru merupakan aktor utama kemajuan pendidikan, bukan sebagai operator administrasi.

Karena UUGD adalah lex specialis, maka setiap kebijakan yang memposisikan guru hanya sebagai ASN otomatis bertentangan dengan hierarki hukum.

Lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka ketika urusan profesi guru berhadapan dengan aturan ASN, aturan profesilah yang harus diutamakan.

Menyeragamkan Guru dengan ASN Justru Memperlemah Pendidikan

Banyak guru sekarang dipaksa untuk masuk dalam mekanisme birokrasi yang tidak relevan dengan profesinya.

Mereka dibebani pelaporan administratif yang berlapis, mengikuti prosedur ASN yang rigid, dan diperlakukan seperti pegawai kantor. Akibatnya?

kreativitas pedagogis terhambat, inovasi pembelajaran berkurang, guru fokus pada laporan, bukan pembelajaran, dan mutu pendidikan sulit naik karena profesi dibatasi.

Guru adalah pendidik, bukan petugas administrasi. Kualitas pendidikan tidak akan pernah tumbuh dari birokrasi yang mengekang ruang profesionalisme guru.

Status ASN Hanya Hubungan Kerja, Bukan Identitas Profesi

Perlu dipahami dengan jernih: ketika seorang guru berstatus ASN, itu hanya menandai hubungan kerja dan penggajian. Tetapi identitas profesionalnya tetap tunduk pada aturan profesi, bukan aturan ASN.

Dokter yang bekerja di rumah sakit pemerintah tetaplah dokter profesional. Advokat yang diangkat jadi pejabat negara tetaplah advokat. Begitu pula guru.

Maka sangat keliru jika seseorang berpendapat bahwa guru harus tunduk total pada mekanisme ASN.

Guru bukan birokrat; mereka adalah praktisi pendidikan yang memiliki standar profesi sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Jika Negara Tidak Menempatkan Guru sebagai Profesi, Maka Pendidikan Akan Terus Tertinggal

Negara-negara yang berhasil memajukan pendidikannya: Finlandia, Jepang, Korea Selatan yang memposisikan guru sebagai profesi terhormat, independen, dan diberi ruang keilmuan yang luas.

Mereka tidak memperlakukan guru sebagai pegawai kantor. Indonesia masih tertinggal dalam hal ini karena profesi guru belum ditempatkan secara semestinya.

Ketika guru disamakan dengan ASN biasa, maka: profesionalismenya tergerus, martabat profesinya menurun, wewenangnya dipersempit, dan inovasi pendidikan pun terhenti.

Kita perlu berani mengoreksi arah kebijakan agar pendidikan tidak terus-menerus terjebak pada budaya birokrasi.

Guru Adalah Pilar Bangsa, Bukan Operator Administrasi

Sudah saatnya publik memahami bahwa guru adalah profesi yang tidak bisa disederhanakan menjadi “pegawai ASN”.

Guru adalah pembentuk karakter bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia, dan penjaga masa depan generasi. Profesi semacam ini membutuhkan regulasi khusus, perhatian khusus, dan penghormatan khusus.

Karena itu, menempatkan guru hanya sebagai ASN merupakan kekeliruan yang harus diluruskan. Guru adalah profesi.

Profesi selalu merupakan lex specialis. Dan pendidikan hanya akan maju apabila negara menempatkan guru sesuai martabat dan kedudukan hukumnya.***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Inspirasi Rumah Zakat, Muhamad Toha Raih Dua Penghargaan atas Komitmen Cegah Stunting di Kelurahan Bojongsar-Indramayui

    Relawan Inspirasi Rumah Zakat, Muhamad Toha Raih Dua Penghargaan atas Komitmen Cegah Stunting di Kelurahan Bojongsar-Indramayui

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 234
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Komitmen nyata dalam pendampingan masyarakat kembali membuahkan apresiasi. Relawan Inspirasi Rumah Zakat, Muhamad Toha, meraih dua penghargaan atas dedikasi dan konsistensinya dalam program pendampingan pencegahan stunting di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Rumah Zakat bersama Relawan Inspirasi dalam mendukung upaya pemerintah menurunkan angka […]

  • Pemkab Cirebon Bentuk Tim Transisi Sekolah Rakyat Permanen Untuk Pendidikan Anak Keluarga Ekonomi Kurang Mampu

    Pemkab Cirebon Bentuk Tim Transisi Sekolah Rakyat Permanen Untuk Pendidikan Anak Keluarga Ekonomi Kurang Mampu

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 133
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat Permanen. Langkah ini merupakan wujud dukungan nyata terhadap program strategis pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di wilayah setempat. Sebagai langkah konkret, Pemkab Cirebon telah membentuk Tim Transisi Sekolah Rakyat Permanen. Tim ini akan berfungsi […]

  • Warga Desa Wanasaba Datangi Tipidkor Polresta Cirebon Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Laporan Warga

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polemik dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa Wana Saba Kidul yang di duga di lakukan oleh Oknum Kuwu (Kepala Desa) dan oknum Sekertaris Desa telah di laporkan ke Unit Tipidkor Polresta Cirebon beberapa bulan lalu. Perwakilan Warga Wanasaba Kidul Endi beserta rekanya di dampingi oleh Kordinator aliansi Cirebon Bergerak Kusmin dan Juru […]

  • PPATK Temukan Indikasi Judi Online, Dinsos Coret Sejumlah Penerima BLT

    PPATK Temukan Indikasi Judi Online, Dinsos Coret Sejumlah Penerima BLT

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    TEMANGGUNG,JARRAKPOS.COM – Dinsos mencoret sejumlah penerima BLT setelah PPATK menemukan indikasi judol, sehingga muncul kasus penerima BLT dicoret karena judi online. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan integritas penyaluran bantuan sosial, menyusul temuan transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas judi online. Senin,(9/12/2025) Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan BLT benar-benar diterima oleh […]

  • Hendak Mendahului, Pelajar di Kuningan Meninggal Terlindas Ban Dump Truk

    Hendak Mendahului, Pelajar di Kuningan Meninggal Terlindas Ban Dump Truk

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat hendak mendahului sebuah dump truck. Korban diketahui berinisial KZF, warga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Korban mengendarai sepeda […]

  • Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara serah terima jabatan Kapolda Kepri bertempat di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : KEP/183/I/2025 tgl 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/200/I/KEP./2025, tertanggal 31 Januari […]

expand_less