Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

Dituntut 13 Tahun Penjara: Oknum Guru Pondok di Magelang Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Santriwati

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran digelar hari ini Senin [13/1/2025] di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid Kabupaten Magelang, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori, S.E.,M.M. Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H mengatakan bahwa sidang dinyatakan Tertutup Untuk Umum. Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Aldarada Putra, S.H dan Alfian Wahyu Pratama, S.H, Sedangkan Ario Legowo, S.E., S.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Tuntutan yang akan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H.

 

Terdakwa KH Ahmad Labib Asrori di dampingi Penasehat Hukumnya Satria Budi, S.H dan rekan. Begitu juga terlihat hadir tim Kuasa Hukum 4 korban kekerasan seksual diantaranya Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Aziz Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Bagyo Priyo Utomo,S.H., M.Kn dan Gunawan Pribadi, S.H. Terlihat diluar gedung utama yang sedang berlangsung jalannya persidangan masa dari Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat kurang lebih 150 orang dan dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat yang didampingi Gus Syarif dan Gus Archam.

 

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H membacakan tuntutan sesuai dengan Surat Tuntutan Nomor : REG.PERKARA : PDM -31/ Eoh.2 Mkd/12/2024 dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama : Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad, dusun Tempursari RT.003 Rw.007 Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Yang Memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskankan :

 

1. Menyatakan Terdakwa Achmad Labib,S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad bersalah melakukan tindak pidana ” setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yg timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan, pegawai, pengurus atau petugas terhadap orang yg dipercayakan atau diserahkan padanya dan dilakukan lebih dari 1 [satu] kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 [satu] orang “. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 6 huruf c Jo pasal 15 ayat [1] huruf b, huruf c dan huruf e UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M. Bin Asrori Ahmad dengan Pidana Penjara selama 13 [ tiga belas ] Tahun.
3. Membebankan Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M Bin Asrori Ahmad membayar Restitusi kepada saksi ZM Sebesar Rp. 87.480.000,00., saksi HA sebesar 87.480.000,00., saksi SU sebesar Rp. 58.601.000,00., dan saksi SK sebesar Rp. 56.904.000., dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 bln.
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yg telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yg dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan.

5. Menyatakan barang bukti :
– 1 rok panjang hitam.
– 1 potong kaos dalam warna hijau.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 potong bra warna hitam dengan ciri tali berwarna pink.
– 1 potong celana dalam warna hijau.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP.Irsyadul Mubtadi’ien atas nama ZM Nomor 0025.
– 1 potong rok panjang jeans warna biru muda dengan corak bunga.
– 1 potong kemeja warna hijau Amry.
– satu potong kain jilbab segi empat warna abu-abu.
– 1 potong bra warna pink.
– 1 potong celana dalam warna pink motif bentuk love warna warni.
– 1 satu buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama HA nomor 0029.
– 1 potong rok panjang warna hitam.
– 1 potong kemeja batik dengan dominan warna coklat dan hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SU nomor 0055.
– 1 potong blouse warna hitam.
– 1 potong kain jilbab segi empat warna hitam.
– 1 buah Kartu Tanda Santri PP. Irsyadul Mubtadi’ien atas nama SK nomor 0056 dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Terdakwa membayar Biaya Perkara Rp. 5000,- [ lima ribu rupiah ].
Demikian Surat Tuntutan yg di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan diserahkan dalam Sidang hari ini Senin tanggal 13 Januari 2025.

 

Dok.jarrakpos/fri

Ahmad Sholihudin,S.H Kuasa 4 Korban Kekerasan Seksual kepada awak media mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa 13 Tahun Hukuman Penjara sudah sesuai dengan harapan kami. Dan nantinya kami tetap berharap Majelis Hakim tidak mengendurkan Hukuman sebagaimana tuntutan JPU kepada terdakwa KH Ahmad Labib Asrori.
Dan kami menaruh harap pada restitusi terhadap korban yang dibuat oleh Penuntut Umum maupun majelis yang memutus. Begitu juga kami mendorong agar Penegakkan Hukum yang berorientasi pada pemilihan korban diterapkan ditingkat Kejaksaan Negeri. Karena pada tataran praktek, masih ada kelemahan yang perlu ditutupi. ” Mereka menerima konsep restitusi, tapi masih banyak kelemahan,” ujarnya. Ahmad Sholihudin menambahkan bahwa berapapun penggantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami berharap adanya ganti rugi ini pelaku jera,” tambahnya.

 

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat tetap akan konsisten mengawal Kasus Kekerasan Seksual yg terjadi ini di pondok pesantren Irsyadul Mubtadi’ien menjadikan keprihatinan seluruh masyarakat Kabupaten Magelang. Maka ketika nanti putusan Majelis Hakim tidak sesuai, sudah tentu masyarakat akan bisa menilai mana Penegakkan hukum yg berpihak kepada masyarakat kecil atau korban dan mana hukum berpihak pada tokoh agama. Karena apa di Kabupaten Magelang ini masih ada lagi yang terjadi dan kebetulan korban masih di kecamatan yang sama [ Tempuran ]. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tetap menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena semua korban adalah anak didik, yg mana seharusnya diajari Akhlakul Karimah, malah di perlakukan secara keji dan biadab, tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK Aliansi Tepi Barat kepada awak media. (Fri)

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah di Desa Citemu Mundu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    Rumah di Desa Citemu Mundu Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Sebuah rumah tinggal di Dusun 2 Blok Krupak RT 001/003, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ludes dilalap api pada Senin malam, 15 Juni 2026. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kebakaran pertama kali dilaporkan ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Evakuasi (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon melalui Damkar Sektor Pangenan pukul 20.14 […]

  • Wakapolda Jabar dan Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergi Polri-Ulama

    Wakapolda Jabar dan Kapolresta Cirebon Silaturahmi ke Ponpes Khas Kempek, Perkuat Sinergi Polri-Ulama

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM — Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Khas Kempek, Kabupaten Cirebon, Minggu 14/6/2026. Ia didampingi Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama. Kegiatan ini untuk memperkuat sinergitas Polri dengan ulama dan tokoh agama dalam menjaga kamtibmas. Kehadiran rombongan disambut Pengasuh Ponpes Khas Kempek KH. Muh. Musthofa ‘Aqiel Siroj […]

  • Cegah Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik, Polres Kuningan Sebar Masker dan Beri Imbauan Warga

    Cegah Gangguan Pernapasan Akibat Abu Vulkanik, Polres Kuningan Sebar Masker dan Beri Imbauan Warga

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sebagai langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi terbawa angin hingga wilayah Jawa Barat, Polres Kuningan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di beberapa tempat yaitu Taman Cirendang, Perempatan Cijoho, Perempatan Citamba dan Taman Kota Kuningan, Minggu(6/9/2026). Pembagian masker tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Kuningan terhadap kesehatan […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Gunung Jati Akibat Teledor.

    Kebakaran Rumah Milik Warga Gunung Jati Akibat Teledor.

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 182
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM–Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Turiah yang beralamat di Jl.Sunan Gunung Jati, Blok Sangulara, Desa Astana, Kecamatan Gunungjati , Kamis 2 Maret 2026. Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya api awal diketahui dari kamar bawah. yang diduga akibat dari konsleting arus Pendek listrik akibat keteledoran pemilik rumah yang tidak […]

  • Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    Ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2025 dari Anggota DPRD NTT, Bonifasius Burhanus

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.361
    • 0Komentar
  • Aksi Cinta Berujung Viral! Mahasiswa UTM Nyamar Jadi Cewek Demi Ketemu Mantan

    Aksi Cinta Berujung Viral! Mahasiswa UTM Nyamar Jadi Cewek Demi Ketemu Mantan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Viral di Medsos Video seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) digiring polisi menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video itu, pria tersebut disebut-sebut menyamar memakai hijab dan masuk ke kos putri sambil membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras. Namun, klarifikasi dari pihak kepolisian mengungkap fakta yang berbeda. Polisi Luruskan Isu Kasihumas Polres Bangkalan, […]

expand_less