Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

Dibuang ke Sumur Usai Ditegur Shalat Subuh, Ibu 77 Tahun di Kuningan Dianiaya Anak Kandung Hingga Tewas

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus penemuan jasad wanita lanjut usia berinisial F (77) di dalam sumur Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/8/2026) pagi akhirnya terungkap.

Kepolisian Resort Kuningan memastikan korban tewas akibat dibunuh oleh anak kandungnya sendiri, T (38), hanya gara-gara pelaku kesal dibangunkan untuk melaksanakan shalat Subuh.

​Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. T ditangkap tanpa perlawanan di rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.

Kronologi Kejadian 

​Dalam jumpa pers di Mapolres Kuningan pada Senin (10/8/2026) sore, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membeberkan kronologi peristiwa tragis tersebut berdasarkan pengakuan pelaku.

Pelaku merasa kesal dan emosi saat korban menggeraknya untuk beribadah shalat Subuh. Rasa kesal tersebut memicu niat jahat pelaku. T lantas memukul bagian belakang kepala ibu kandungnya menggunakan benda tumpul berupa palu sebanyak satu kali.

Untuk ​menghilangkan Jejak Setelah korban tak berdaya, pelaku mendorong jasad sang ibu ke dalam sumur sebelum akhirnya melarikan diri ke luar daerah.

​”Pelaku merasa kesal karena dibangunkan oleh ibunya untuk melaksanakan ibadah shalat Subuh. Dari rasa kesal itu, pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan palu lalu membuangnya ke dalam sumur,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

Langkah Hukum

​Saat ini pelaku T telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan keji terhadap ibu kandungnya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undana dan Bank NTT Perkuat Arah Digitalisasi Kampus, Siapkan Sistem Pembayaran Modern dan Dorong Literasi Keuangan 30 Ribu Mahasiswa

    Undana dan Bank NTT Perkuat Arah Digitalisasi Kampus, Siapkan Sistem Pembayaran Modern dan Dorong Literasi Keuangan 30 Ribu Mahasiswa

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 75
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya mempercepat transformasi digital di dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur kembali menguat. Universitas Nusa Cendana Universitas Nusa Cendana menjajaki kemitraan strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Bank NTT untuk membangun sistem digitalisasi kampus, memperluas literasi keuangan mahasiswa, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) […]

  • Pemuda 22 Tahun di Magelang Bersihkan Ratusan Makam (TPU) Giriloyo

    Pemuda 22 Tahun di Magelang Bersihkan Ratusan Makam (TPU) Giriloyo

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Beragam peralatan seperti sapu, sabit, jeriken air, spidol, serta tripod menjadi perlengkapan yang hampir selalu dibawa Agus Ponco Nugroho saat memasuki area pemakaman. Di antara deretan nisan yang mulai tertutup rumput, pemuda 22 tahun asal Kota Magelang itu perlahan membersihkannya satu per satu. Ia memulai dengan memotong rumput liar di sekitar makam, lalu […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Peringati Hari Santri, Bupati Dian Siapkan Beasiswa dan Program untuk Pesantren by Redaksi  22 Oktober 2025 KUNINGAN – Suasana halaman Setda Kabupaten Kuningan tampak berbeda dari biasanya. Rabu (22/10/2025), ribuan peserta upacara Peringatan Hari Santri Nasional tampil khas dengan sarung dan peci, menghadirkan nuansa religius. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., yang bertindak sebagai […]

  • Diskominfo Kabupaten Cirebon Bekali Forum Anak dengan Literasi Digital Berkarakter

    Diskominfo Kabupaten Cirebon Bekali Forum Anak dengan Literasi Digital Berkarakter

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Literasi Digital Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang melibatkan Forum Anak Kabupaten Cirebon. Acara yang berlangsung di Aula Diskominfo pada Kamis (13/8/2026) ini bertujuan membekali generasi muda agar cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan ruang digital. Mengusung tema “Generasi Digital Berkarakter: Bijak Bermedia […]

  • Kapolda Kepri Pimpin Rakor Linsek Ops Ketupat Seligi 2026: Perkuat Sinergi Pengamanan Mudik Idulfitri 1447 H

    Kapolda Kepri Pimpin Rakor Linsek Ops Ketupat Seligi 2026: Perkuat Sinergi Pengamanan Mudik Idulfitri 1447 H

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Tanjungpinang, Jarrakpos.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Operasi Ketupat Seligi 2026 dalam rangka kesiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau H. […]

  • Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Tahun ini Sebesar Rp.35.000/Jiwa

    Pemkab Kuningan Tetapkan Zakat Fitrah Tahun ini Sebesar Rp.35.000/Jiwa

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 207
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa. Penetapan ini diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula ASDA Kabupaten Kuningan, Selasa (03/02/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten […]

expand_less