Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengoptimalkan 10 komponen pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian, Pemkab Pacitan kini mulai menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.

Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut dinilai penting mengingat masih banyak usaha di Pacitan yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang aktivitas bisnisnya, namun belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan, T. Andi Faliandra, menyebut pemanfaatan air tanah tidak hanya dilakukan hotel maupun rumah kos. Sejumlah usaha jasa seperti laundry, cucian mobil hingga salon juga diketahui mengandalkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.

“Banyak usaha di Pacitan berbasiskan air tanah untuk menunjang usahanya, namun belum melengkapi SIPA. Bukan hanya hotel atau rumah kos, tapi usaha lainnya seperti laundry dan cucian mobil atau salon yang belum melengkapi SIPA,” ujar Andi Faliandra seusai mengikuti rapat kerja bersama Bupati Pacitan, Rabu (29/9).

Menurut Andi, SIPA merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait sebagai pihak yang menerbitkan izin. Sementara pemerintah daerah berperan dalam memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam proses pengurusannya.

Setelah izin diterbitkan, kewajiban pembayaran yang terkait dengan pemanfaatan air tanah tersebut menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap PAD.

“Pemkab hanya sebatas fasilitasi, setelah terbit izin retribusinya masuk ke daerah,” jelasnya.

Upaya mendorong kepatuhan pelaku usaha sebenarnya telah dilakukan Pemkab Pacitan. DPMPTSP sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk memberikan pemahaman sekaligus mendorong mereka segera melengkapi perizinan, termasuk SIPA.

Namun, persoalan perizinan di sejumlah sektor usaha ternyata tidak berhenti pada SIPA. Untuk usaha rumah kos misalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi sejumlah izin dasar.

Andi menyebut beberapa dokumen yang perlu menjadi perhatian di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk tempat kos juga, selama ini banyak yang belum memiliki izin dasar. Seperti PBG, SLF, PKKPR maupun Nomor Induk Berusaha. Semoga hal ini segera menjadi perhatian,” tegasnya.

Pemkab Pacitan berharap kesadaran pelaku usaha untuk tertib perizinan terus meningkat. Selain memberikan kepastian dan legalitas dalam menjalankan usaha, kelengkapan perizinan juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari aktivitas ekonomi yang berkembang di Pacitan.

Sementara itu dapat disampaikan bahwa: Dasar Hukum dan Sanksi Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:

Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha di Indonesia pada dasarnya wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan, pengusahaan, dan perizinan pemanfaatan air tanah, termasuk kewajiban memperoleh perizinan yang dipersyaratkan bagi kegiatan usaha.

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi administratif, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa izin juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak yang menggunakan sumber daya air untuk kegiatan usaha tanpa izin yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar, dengan tetap memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Pemenuhan perizinan penggunaan atau pengusahaan air tanah merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Selain untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kepatuhan terhadap perizinan juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumber daya air.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    Argentina vs Swiss, Yomi: Diatas Kertas La Albiceleste Unggul

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Medan – Argentina akan menghadapi Swiss pada perempat final Piala Dunia 2026. Duel ini dijadwalkan berlangsung di Kansas City, Amerika Serikat, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026 waktu setempat, atau Minggu pagi, 12 Juli 2026 waktu Indonesia. Di atas kertas, Argentina jelas lebih diunggulkan. Status juara bertahan, skuad bertabur pemain bintang, dan keberadaan Lionel Messi […]

  • BULOG NTT Pastikan Stok Beras Aman Enam Bulan, Masyarakat Diminta Tenang Jelang Hari Raya

    BULOG NTT Pastikan Stok Beras Aman Enam Bulan, Masyarakat Diminta Tenang Jelang Hari Raya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 256
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional seperti Hari Raya Nyepi, Idul Fitri 1447 H, dan Hari Raya Paskah, kepastian ketersediaan pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang meningkat, Perum Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur tampil menenangkan publik dengan memastikan stok beras di wilayah ini berada dalam kondisi aman. […]

  • Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

    Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP […]

  • Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    Operasi Pencarian Dua Korban yang Hilang saat Banjir Lahar Gunung Merapi Ditutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Operasi pencarian dua korban yang hilang saat banjir lahar gunung Merapi di Sungai Senowo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, resmi ditutup pada Senin (9/3/2026). Kedua korban, Maryani dan Hasyim, tidak ditemukan hingga hari ketujuh masa pencarian oleh tim penyelamat. “Operasi (pencarian) ditutup,” ujar Koordinator Unit Siaga SAR Borobudur, Arif Yulianto. Arif menjelaskan, operasi pencarian […]

  • DPRD Kota Batam Akan Gelar Rapat Koordinasi Permasalahan UMKM Genta I Kaota Batam

    DPRD Kota Batam Akan Gelar Rapat Koordinasi Permasalahan UMKM Genta I Kaota Batam

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Habil
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Permasalahan terhentinya aktivitas usaha UMKM di Perum Genta I Batu Aji,akibat penutupan jalan akses Lenjen Suprapto menjadi perhatian Publik. Komisi II DPRD Kota Batam yang membidangi ekonomi keuangan,Industri akhirnya turun tangan untuk membahas UMKM secara resmi. Sebagai langkah awal Komisi II DPRD Kota Batam menjadwalkan Rapat koordinasi pada hari,Rabu (20/12/2025) Rapat tersebut […]

  • SMKS Martabe Gagal Bendung SMKN 1 Tambusai Di Final Piala Raja Inal Siregar III

    SMKS Martabe Gagal Bendung SMKN 1 Tambusai Di Final Piala Raja Inal Siregar III

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Medan – Tuan rumah SMKS Martabe Sipirok, Tapsel gagal membendung ketangguhan SMkN 1 Tambusai, Riau pada laga final Kejuaraan voli antar pelajar Piala Raja Inal Siregar III di GOR Sibualibuali, Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (17/5). Tim dengan pelatih Mhd. Rizky ini menyerah 0-3 (23-25, 19-23, 23-25) Pada laga final kemarin, kedua tim menampilkan permainan […]

expand_less