Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

    Kadispora Bengkulu Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com โ€“ Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE., MM., mengajak generasi muda untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pemuda memiliki peran penting dalam berbagai sektor, seperti olahraga, ekonomi kreatif, dan teknologi. โ€œPemuda adalah motor penggerak pembangunan. Kami berharap mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga berpartisipasi […]

  • DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    DPRD NTT Dukung Percepatan Pemekaran Desa di TTS, 20 Desa Tinggal Selangkah Lagi Menjadi Definitif

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 127
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efektif semakin terbuka. Sebanyak 20 desa persiapan di Kabupaten TTS kini hanya tinggal menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan dukungan anggaran untuk dapat ditetapkan sebagai desa definitif. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kabupaten TTS dan Komisi […]

  • Air Mata Haru di Tanjung Beringin, Bantuan dari CV AMB untuk Korban Kebakaran Jadi Penguat di Tengah Musibah

    Air Mata Haru di Tanjung Beringin, Bantuan dari CV AMB untuk Korban Kebakaran Jadi Penguat di Tengah Musibah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com โ€“ Suasana haru menyelimuti Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur, saat bantuan untuk korban kebakaran diserahkan langsung oleh pimpinan CV Anak Maryana Berkarya (AMB), Maryana. Kehadiran rombongan disambut penuh rasa syukur oleh keluarga korban yang masih berduka akibat musibah tersebut, Selasa (5/5/2026). Penyerahan bantuan turut disaksikan Kepala Desa Tanjung Beringin, Evan Jayadi, […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026, Siap Digelar di Wilayah Hukum Polres Kuningan

    Operasi Patuh Lodaya 2026, Siap Digelar di Wilayah Hukum Polres Kuningan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 121
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.comย – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Operasi Patuh Lodaya 2026 mengusung tema โ€œOptimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik […]

  • Polda Kepri Amankan Distribusi Air Bersih Hari Ke-6 di Tanjung Sengkuang Guna Jaga Kondusivitas Kamtibmas

    Polda Kepri Amankan Distribusi Air Bersih Hari Ke-6 di Tanjung Sengkuang Guna Jaga Kondusivitas Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com โ€“ Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta memastikan pendistribusian air bersih bagi Anak Buah Kapal (ABH) berjalan aman dan lancar, jajaran Polda Kepulauan Riau melalui Polsek Batu Ampar Polresta Barelang melaksanakan pengamanan pendistribusian air bersih ABH hari ke-6 di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (28/1/2026). Kegiatan […]

  • Pengiriman CPMI Ilegal di Perbatasan RI- Malaysia Berhasil Digagalkan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 487
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM โ€“ Di sekitar patok perbatasan RI-Malaysia Nomor A643, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah dilakukan penggagalan pengiriman tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh personel Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Operasi ini bermula saat Letda Arm Toffano Adita Bangun, Komandan Pos Gabma Simanggaris, […]

expand_less