Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

Bahagia Maha Tegaskan PKKPR Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, PT Alis Diminta Selesaikan Hak Warga

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS โ€“ Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai lahan yang masih diklaim atau dikuasai masyarakat di Kecamatan Rundeng.

Menurut Bahagia, PKKPR hanya merupakan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, bukan bukti kepemilikan tanah maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“PKKPR bukan HGU. Dokumen itu hanya menyatakan lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang. Kalau masih ada tanah masyarakat di dalamnya, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Bahagia kepada JarrakPos, Sabtu, 11 Juli 2026.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa PKKPR hanya menjadi dasar kesesuaian tata ruang dan tidak serta-merta memberikan hak atas tanah kepada perusahaan.

Bahagia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi PKKPR masih wajib melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh HGU. Proses tersebut mencakup perolehan hak atas tanah dari pemegang hak, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pengukuran bidang tanah, pemeriksaan Panitia B, penerbitan Surat Keputusan pemberian hak, hingga terbitnya sertifikat HGU.

“Hak masyarakat atas tanah tetap dilindungi Undang-Undang Pokok Agraria. Selama hak itu belum dilepaskan atau diselesaikan sesuai ketentuan, perusahaan tidak bisa begitu saja menguasai lahannya,” ujar Bahagia.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Bahagia, apabila di dalam area PKKPR masih terdapat tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat, perusahaan pada prinsipnya memiliki dua pilihan. Pertama, mengeluarkan bidang tanah tersebut dari permohonan HGU jika pemilik menolak melepaskan haknya. Kedua, memperoleh tanah melalui musyawarah dengan mekanisme pelepasan hak secara sukarela disertai pemberian ganti kerugian yang disepakati para pihak.
Karena itu, ia menilai perusahaan tidak dapat memulai penggarapan lahan yang status haknya belum diselesaikan.

“Kalau masyarakat belum sepakat melepaskan haknya, perusahaan tidak boleh memaksa. Penyelesaiannya harus melalui musyawarah, mediasi, atau mekanisme hukum yang tersedia,”

Bahagia menambahkan, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa pertanahan dapat difasilitasi melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah sebelum para pihak menempuh jalur penyelesaian di pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman milik masyarakat tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Kalau memang ada tindakan menguasai lahan atau merusak tanaman tanpa penyelesaian hak, masyarakat memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi penilaian apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bahagia yang mewakili ratusan kepala keluarga dari Desa Lae Mate, Dah, Sibuasan, Panglima Sahman, dan Muara Batu-Batu menyatakan lahan yang mereka kelola selama puluhan tahun diduga mulai digarap PT Alis sejak 2024. Menurutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah dilengkapi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).

Hingga berita ini diterbitkan, JarrakPos masih berupaya memperoleh tanggapan dari PT Alis terkait pernyataan Bahagia Maha. Apabila perusahaan memberikan penjelasan, JarrakPos akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana PEM 2025 Hadir di Kelurahan TDM, Pemkot Kupang Perkuat Fondasi Ekonomi Warga

    Dana PEM 2025 Hadir di Kelurahan TDM, Pemkot Kupang Perkuat Fondasi Ekonomi Warga

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 242
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat ekonomi masyarakat kembali diwujudkan melalui pengguliran Dana Pemberdayaan Ekonomi Mikro (PEM) Tahun 2025. Kali ini, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, menjadi sasaran program yang menyentuh langsung pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), pada 14 Juli 2025. Sebanyak 52 pelaku UKM menerima Dana PEM dengan total nilai Rp 160.000.000 […]

  • Sambung Ayam di Tempuran Magelang di Grebeg, Puluan Orang Lari Kocar- Kacir

    Sambung Ayam di Tempuran Magelang di Grebeg, Puluan Orang Lari Kocar- Kacir

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jelang tengah malam, sekira pukul 23.50 WIB, sunyi di Kecamatan Tempuran mendadak pecah oleh derap langkah aparat gabungan Polresta Magelang dan Polsek Tempuran. Di balik rumah warga, arena sabung ayam yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya digerebek. Suasana yang semula riuh taruhan berubah panik; orang-orang berlarian, meninggalkan belasan sepeda motor begitu saja. Dari […]

  • BK DPRD Kota Cirebon Panggil SR Pelapor Kasus Perzinahan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon.

    BK DPRD Kota Cirebon Panggil SR Pelapor Kasus Perzinahan Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon.

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 133
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM .- SR, Kepala Desa (Kades) Kedung Jaya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Kehadiran SR didampingi oleh tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan tentang kasus perzinahan Istrinya dengan salah satu oknum anggota DPRD Kota Cirebon ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Dalam kesempatan tersebut RS melalui Tim Kuasa Hukumnya, Charles Situmorang […]

  • Tahu Tempe Prima UD. Rizki Tumbuh Bersama MBG, Serap Tenaga Kerja dan Dongkrak Pendapatan

    Tahu Tempe Prima UD. Rizki Tumbuh Bersama MBG, Serap Tenaga Kerja dan Dongkrak Pendapatan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, ACEH, Jarrakpos.com โ€” Program MBG membawa dampak nyata bagi pelaku usaha lokal. Salah satunya dirasakan langsung oleh Tahu Tempe Prima UD. Rizki yang kini menjadi pemasok untuk 15 dapur MBG. Pemilik usaha, Normawati, mengaku program ini menjadi titik perkembangan usahanya. Aktivitas produksi meningkat signifikan sejak terlibat dalam rantai pasok MBG. Tak hanya berkembang dari […]

  • Aliansi Masyarakat,Aktivis Dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai,Desak DLH Pencemaran PKS PT KSM

    Aliansi Masyarakat,Aktivis Dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai,Desak DLH Pencemaran PKS PT KSM

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 16
    • 0Komentar

      PASIR PENGARAIAN, ROKAN HULU ,Jarrakpos.com โ€“ Aliansi Masyarakat, Aktivis dan Mahasiswa Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan lingkungan hidup serta mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS). […]

  • Agar Akrab, Satgas TMMD ke 123 Kodim 0603 Lebak Olah Raga Takraw

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.524
    • 0Komentar

    Jarrakpos.comย Lebak – Guna menjalin kebersamaan dan keakraban sekaligus membina warga untuk terus menjaga kebugaran dan kesehatan, disela – sela kesibukannya pada saat jam istirahat, anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Kodim 0603/Lebak mengajak generasi muda di lokasi TMMD untuk melaksanakan olahraga Sepak Takraw bersama dengan penuh keceriaan yang berlangsung di lapangan Sepak Takraw […]

expand_less